Arsul Sani Jabat Hakim Konstitusi, Peta Suara Putusan Di MK Berubah?
angkaberita.id - Arsul Sani, anggota Komisi III DPR, resmi menjabat hakim konstitusi di MK. Jebolah Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggantikan Wahiddudin Adams. Nama terakhir masuk pensiun. Adu kuat hakim jebolan kampus Jakarta dan Jogja?
Dengan bergabungnya Arsul, kini kursi hakim konstitusi di MK asal kampus Jakarta tak berubah. Tetap dua seperti hakim konstitusi jebolan kampus Jogja. Selain Arsul, nama lainnya Anwar Usman. Dia lulusan Universitas Islam Jakarta. Bedanya Arsul usulan DPR, Anwar usungan MA.
Selain DPR dan MA, tiga hakim konstitusi dari sembilan hakim di MK usulan Presiden RI. Ketiga cabang kekuasaan tadi, masing-masing, mengirimkan tiga hakim konstitusi di MK. Dari kampus Jogja, selain Suhartoyo kini Ketua MK juga terdapat nama hakim Eni Nurbaningsih.
Bedanya Suhartoyo usulan MA, dan Eni usulan Presiden RI. Secara geografi, sebagian besar hakim di MK jebolan kampus di Jawa. Hanya empat jebolan kampus di luar Jawa, termasuk Saldi Isra dari Sumbar dan Ridwan Mansyur dari Sumsel. Selebihnya dari kampus Sulsel dan NTT.
Selain Arsul, hakim MK usulan DPR ialah Arif Hidayat dan Guntur Hamzah, masing-masing, jebolan Undip Semarang dan Unhas Makassar. Arif pernah Ketua MK, dan Guntur masuk menggantikan hakim Aswanto setelah DPR me-recall dia dari MK. Seperti diberitakan detikcom, Kamis (18/1/2024), Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Arsul di Istana Merdeka.
Hadir delapan sejawatnya di MK. Arsul melenggang ke MK setelah lulus fit proper test di DPR. Arsul politisi PPP telah mengundurkan diri dari Caleg PPP di Pemilu 2024. Bukan hanya adu kuat kampus Jakarta-Jogja, masuknya Arsul juga diyakini mengubah peta suara putusan MK kelak. Benarkah?
(*)