Gaji PNS Daerah Naik Hampir 10 Persen, Gaji Honorer Pemko Pinang Kena Potong?
angkaberita.id - Lewat APBN 2024, Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen. Pemerintah juga menaikkan uang pensiunan sebesar 12 persen. Selain kepentingan mendongkrak kinerja pemerintahan, juga mempercepat transformasi ekonomi nasional, termasuk di Kepri.
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusar dan daerah, TNI dan Polri sebesar delapan persen, kenaikan (gaji) pensiunan sebesar dua belas persen," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (1/1/2024) merujuk pidato RAPBN pada 16 Agustus 2023.
Beda Nasib
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019. Di sana, gaji pokok PNS golongan pangkat terendah sebesr Rp 1,56 juta, sedangkan tertinggi Rp 5,9 juta. Selain gaji pokok, mereka juga berhak sejumlah tunjangan setiap bulannya. Data Kemenkeu, belanja pegawai mendominasi struktur pengeluaran APBN dan APBD, termasuk di Kepri.
Saat PNS segera menikmati kenaikan gaji, termasuk di Pemko Tanjungpiang. Kalangan honorer PNS di sana, tulis hariankepri, justru mendapat kabar bakal kena potong pendapatan bulanan mereka, meskipun Pj. Wako Hasan telah membantahnya. Honorer PNS di Kepri tengah menjadi gunjingan setelah Polda memeriksa Gubernur Ansar terkait dugaan honorer fiktif di Sekretariat DPRD.
(*)