Kasus Honorer Fiktif Kepri, Gubernur Ansar Hadapi Penyidik Polda Pakai Jurus Makan Sate
angkaberita.id - Setelah tertunda, Sabtu (16/12/2023) penyidik Polda Kepri memeriksa Gubernur Ansar hingga tengah malam. Polisi mencecarnya dengan 13-14 pertanyaan terkait rekrutmen dugaan honorer fiktif di Setwan Kepri. Penyidik mendalami surat edaran dia tahun 2021 dan 2023.
Tahun 2023, surat edaran Gubernur Kepri setelah Polda mengusut kasus itu. Penyidik memeriksa dia sejak pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan selesai tengah malam, sekitar pukul 23.23 WIB. Dengan raut muka letih, Gubernur Ansar mengklaim ke Polda datang memberikan klarifikasi.
"Sebenarnya hari Jumat (15/12/2023) saya diminta datang untuk klarifikasi surat edaran kita. Tapi karena ada acara lain saya minta penjadwalan hari ini," kata Gubernur Ansar, seperti dikutip detikcom, Sabtu (16/12/2023).
Dia juga mengklaim pemeriksaan berlangsung hitungan jam saja, selebihnya bertukar pikiran. Gubernur Ansar menambahkan, pemeriksaan dalam suasana santai. Penyidik, lanjut dia, memeriksaanya usai waktu Magrib. "Ada 13-14 pertanyaan. Efektif sekitar tiga jam," klaim Ansar
Makan Sate
Ansar juga mengungkapkan pemeriksaan sambuil ngopi-ngopi dan makan malam. "(Habis) makan sate, kemudian menjawab dan mengklarifikasi beberapa pertanyaan," kata Ansar. Klarifikasi inti pemeriksaan paling banter setengah jam.
Penyidik meminta dia menjelaskan tujuan mengeluarkan dua surat edaran terpidah, dan bebeda tahun, tentang perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri, termasuk Sekretariat DPRD Kepri.
Kata dia, surat edaran terbit guna membatasai rekrutmen honorer di OPD Pemprov Kepri. "Kita sampaikan tujuan mengeluarkan surat edaran jusrru membatasi. Tidak ada tambahan-tambahan tenaga harian lepas atau honorer baru," beber dia.
Kecuali, lanjutnya, memang sangat dibutuhkan OPD atau mengganti THL di OPD. "Jadi tidak ada tambahan anggaran baru," jelas Ansar. Kata Ansar, jika adan penambahan perekrutan honorer sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan. Pemprov Kepri katanya, berusaha patuh aturan BKN.
Kepada penyidik Direskrimsus, Ansar juga mengklaim tak pernah mendapatkan surat resmi perekrutan honorer di Setwan Kepri. "Jadi, karena ini prosesnya di DPRD, jadi kalau DPRD berkoordinasi dengan OPD lain, saya tidak tahu. Karena itu tidak disampaikan secara tertulis ke kami," kilah Ansar.
Oknum Pejabat
Praktis, hampir tujuh jam, penyidik memeriksanya setelah sebelumnya pemeriksaan ratusan saksi, termasuk honorer, ASN di Setwan dan Pemprov Kepri. Seperti diberitakan, pertengahan November lalu, Polda Kepri mengumumkan pengusutan kasus itu.
Kasus diduga melibatkan ratusan nama. Modusnya, kata Nasriadi, terbagi tiga klaster. Pertama, ada pelamar tidak lolos mendaftar honorer Setwan, tapi datanya dicuri dan diterima sebagai honorer. Kasus terungkap, saat pelamar tak lolos ternyata telah terdata di BPJS Ketenagakerjaan, meskipun tak bekerja di Setwan.
"Meski terdaftar sebagai honorer, korban tidak menerima gaji dan tidak mengetahui hal itu sama sekali," beber Nasriadi. Kedua, honorer dinyatakan lulus, tapi tidak pernah masuk kantor dan menerima gaji setiap bulannya. Ketiga, ada oknum pejabat memiliki pembantu dan sopir didaftarkan sebagai honorer Setwan.
(*)