APBD Kepri 2024 Ketuk Palu Rp 4,3 Triliun, DPRD ‘Menang Banyak’ Tahun Depan?

realisasi jembatan batam bintan menjadi tanggung jawab bersama pemprov dan dprd kepri, khususnya komisi iii/foto via barakata.id

APBD Kepri 2024 Ketuk Palu Rp 4,3 Triliun, DPRD ‘Menang Banyak’ Tahun Depan?

angkaberita.id - Kamis (16/11/2023), DPRD Kepri ketuk palu APBD tahun 2024 sebesar Rp 4,3 triliun, naik hampir Rp 200 miliar dari APBD 2023 sebesar Rp 4,1 triliun. Seluruh fraksi menyetujui APBD tadi. Kenapa DPRD Kepri "menang banyak" tahun depan?

Terungkap kenaikan lantaran Pemprov Kepri memproyeksikan PAD tahun depan bertambah Rp 273 miliar, termasuk dari insentif fiskal sebesar Rp 8 miliar, menjadi sebesar Rp 1,791 triliun, dibanding APBD 2023, sebesar Rp 1,518 triliun. Meskipun, justru menurun dibanding APBD-P tahun 2023 sebesar Rp 4,4 triliun.

Selain belanja wajib (mandatory spending), seperti kesehatan dan pendidikan, belanja APBD sebesar empat kali APBD Tanjungpinang juga guna membiayai Pilkada serentak November 2024. Khusus belanja pendidikan, APBD wajib mengalokasikan sebesar 20 persen. Sedangkan belanja kesehatan alokasi 10 persen seperti sebelumnya telah dihapuskan.

Jumaga Nadeak, Ketua DPRD berjanji eksekusi APBD nantinya sesuai prioritas RPJMD, kini tengah revisi, lewat skema RKPD di masing-masing OPD. "Dengan disepakatinya nilai APBD Kepri TA 2024, selanjutnya Pemprov Kepri bertanggungjawab melaksanakannya," tegas dia, seperti dikutip batampos, Kamis.

Perda PAD

Hanya saja kenaikan APBD Kepri dibayangi tudingan rentan disalahgunakan. Bukan saja karena 2024 tahun politik, tapi juga pembahasan APBD Kepri tadi posisi Pemprov Kepri terbilang tergantung DPRD, terutama soal payung hukum penggalian PAD di APBD ke depan.

Kenapa? Sebab, hingga akhir 2023 setidaknya terdapat enam Ranpera krusial bagi Kepri. Beberapa di antaranya merupakan Perda mengatur sumber PAD Kepri ke depan. Satu di antaranya telah disahkan September lalu, yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain mengatur pajak alat berat, Perda tadi juga mengatur skema distribusi bagi hasil pajak daerah dengan kabupaten/kota berupa opsen sesuai perintah UU No. 1/2022. Kemudian juga ada Perda RPJMD Kepri, dengan status revisi Perda pengesahan di tahun 2021. Pemprov lewat Kepala Bappeda mendaku revisi gegara pandemi COVID-19 dan pembentukan OPD baru di Pemprov.

Seperti diketahui, Perda RPJMD menjadi sandaran eksekusi APBD lewat RKPD nantinya. Nah, Pemprov berusaha merespon seruan DPRD agar menggali sumber PAD lainnya. Sebab, selama ini tergantung ke pajak kendaraan bermotor dan turunannya. Sektor pertambangan dan konstruksi di Kepri bakal menjadi objek pungutan pajak terbaru ke depan.

Selain kedua Perda tadi, Pemprov Kepri juga tergantung PAD ke DPRD lewat Ranperda RUED dan Ranperda BUMD Migas soal Participation Interest. Perda RUED merespon keputusan Kemenko Perekonomian menetapkan Rempang, dan sejumlah lokasi di Kepri, menjadi proyek strategis nasional (PSN) sektor industri energi baru dan terbarukan (EBT).

Perda RUED menjadi road map keperluan itu. Sedangkan Ranperda PI, meskipun meleset dari target pengesahan September, lantaran diyakini menunggu pengesahan revisi Perda RPJMD menjadi payung hukum Kepri mendapatkan PAD dari sumur migas di Natuna. Lima Ranperda ditargetkan akhir 2023 pengesahan.

Durian Runtuh Legislator?

Tapi, untuk sebagian, bukan urusan Perda "PAD" agaknya DPRD Kepri, termasuk soal pasir laut seperti pernah dikoarkan Jumaga Nadeak, "menang banyak" tahun depan. Melainkan terbitnya Perpres No. 53 Tahun 2023 per September 2023.

Sebab, berbeda dengan pejabat di Pemprov, terhitung per 11 September, dan paling lambat tahun 2024 perjalanan dinas DPRD kembali ke sistem lumpsum, alias gelondongan. Sedangkan pejabat Pemprov masih berlaku skema at cost, alias pengeluaran riil. Perpres tadi revisi terbatas Perpres No. 33 Tahun 2020.

Disebut berlakunya aturan terbaru perjalanan dinas tadi berpotensi bikin APBD di daerah bertambah, persisnya bengkak. Selain berpotensi bikin bengkak APBD, ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD tadi juga berpotensi disalahgunakan.

Pendeknya, APBD tahun 2024 bakal menguras keuangan Pemda, termasuk di Kepri. Sebab, seperti dilansir kompas.id, Rabu (1/11/2023), Skema baru tadi juga dipastikan berlaku di Kepri. Sebab juga dibahas di APBD barusan disahkan. "Dibahas (APBD) tahun ini," kata Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Kepri.

Tapi, anggota Banggar DPRD dari Fraksi PKS tadi tak menjawab saat disinggung apakah anggaran Sekwan juga ikut bertambah tahun depan. "Lupa," kilah dia. Senada Venni Detiawati, Kepala BPKAD Kepri. "Dibahas (di APBD)," kata dia, Rabu (15/11/2023), per WA. Tapi, dia tak menjawab saat ditanya ada tidaknya perubahan anggaran Sekwan.

Bersama Sekdaprov, Kepala BPKAD merupakan anggota TPAD dengan tugas membahas anggaran bersama DPRD. Marthen Maromon, Sekretaris DPRD Kepri, tak menjawab saat dikonfirmasi terpisah lewat WA. Pesan hanya tercentang biru dua, alias telah dibuka. Uniknya, tak seluruh anggota DPRD Kepri tahun aturan terbaru perjalanan dinas tadi.

Sahat Sianturi, politisi PDIP mengaku malah sejak beberapa waktu terakhir tak pernah pergi perjalanan dinas. "Sudah lama nggak perjadin," klaim dia. Uniknya, dia mengatakan harusnya sudah berlaku sekarang.

"Karena begitu diundangkan sudah berlaku, tapi kami nggak ada perubahan," ujar sejawat Wahyu di Komisi II DPRD Kepri. Klaim senada juga terlontar dari Rudy Chua, anggota Komisi II dari Hanura. "Saya belum ada info," ucapnya, Rabu per WA.

(*)

Bagikan