UU ASN, Lewat PP Terbaru ASN Lebih Mudah Kena Pecat Tahun Depan
angkaberita.id - Mulai tahun depan, ASN seperti PNS dan PPPK, lebih mudah dipecat dibanding sebelum terbitnya UU ASN terbaru. Sebab, pemerintah tengah menggodok aturan pemecatan lewat PP terbaru diperkirakan rampung April 2024.
Isinya mengatur sejumlah persyaratan pemecatan ASN. Pertama, mereka dihukum penjara paling singkat 2 tahun dapat diberhentikan dari jabatannya. Statusnya diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
"(Pidana) berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak," kata MenPAN Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (13/11/2023).
Bersandar Kinerja
Kata Anas, PP tadi juga memberikan penguatan terhadap alasan pemberhentian ASN. Kedua, ASN tidak mencapai target kinerja juga dapat kena sanksi pemecatan. "Penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN tidak mencapai target kinerja," beber MenPAN Anas.
Kategori pemecatannya, sebut dia, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Dia mengakui banyak ASN kinerjanya tidak bagus tapi tetap dipertahankan. Dia berharap, aturan baru nantinya tidak ada alasan mempertahankan ASN kinerja buruk.
"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," keluh Menteri Abdullah. Pemerintah menyiapkan dua PP sebagai aturan pelaksana UU ASN.
Satu mengatur manajemen ASN dan kedua PP berisi penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. PP kedua mengatur soal mekanisme pensiun dan turunannya.
KemenPAN tengah mendiskusikan intensif dengan Kemenkeu. Keduanya Rancangan Peraturan Pemerintah tadi ditargetkan rampung 31 April 2024. Setiap tahun uang negara terkuras membiayai kerja ASN.
(*)