Sepak Terjang Pj. Wako Pinang Dongkrak PAD, Mana Satu Hasan Eksekusi?

hasan pj wako tanjungpinang

Sepak Terjang Pj. Wako Pinang Dongkrak PAD, Mana Satu Hasan Eksekusi?

angkaberita.id - Langkah Hasan, Pj Wako Tanjungpinang, menggarap pajak air tanah sebagai sumber PAD perlu mempertimbangkan aturan terbaru ESDM. Sebab, kini penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.

Lewat Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G Tahun 2023, tertanggal 17 September 2023, persetujuan penggunaan air tanah pda cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"(Melalui) menteri energi dan sumber daya mineral," bunyi beleid terbaru ESDM, seperti dilansir detikcom, Kamis (29/10/2023). Pengaturan tdi demi menjaga konversi air tanah. Aturan terbaru menegaskan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan.

Kemudian, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok. Beleid Kementerian ESDM tadi juga detail mengatur ketentuan penggunaan lainnya. Kementerian ESDM menerbitkan persetujuan izin sekaligus PNBP melalui Badan Geologi.

Tahun 2021, pemerintah membebaskan PPN untuk air bersih, baik belum siap minum maupun siap minum. Pembebasan merujuk PP No. 58 Tahun 2021. Terbaru, khusus stunting, pemerintah menerbitkan Inpres khusus pengaturan kebijakan air minum. Sebelumnya, Hasan Pj Wako membidik pajak sektor air tanah guna mendongkrak PAD.

Indomaret-Alfamart?

Langkah lainnya, dia juga menginstruksikan OPD penghasil di Pemko Tanjungpinang membuat terobosan pendapatan. Guna membantu belanja APBD, dia juga kembali melanjutkan penggunaan zakat ASN setelah sempat terhenti sejak tiga bulan terakhir.

Selain langkah tadi, Hasan juga berharap dana insentif fiskal lewat penurunan angka stunting. Caranya, dengan memfokuskan duit insentif fiskal sebesar Rp 17 miliar lebih tahun 2023 kemarin, disiapkan guna menangani kasus stunting. Harapannya, kasus stunting di Tanjungpinang turun signifikan. Ujungnya, pusat lewat Kemenkeu akan menggajar dana insentif stunting.

Seperti kini, di Kepri, baru dinikmati Pemko Batam dan Pemkab Natuna lantaran dinilai sukses menurunkan kasus stunting tahun 2023. Akhir November merupakan batas terakhir pengajuan laporan kemajuan penanganan stunting guna bersaing mendapatkan dana insentif stunting berikutnya. Kemenkeu menyediakan Rp 750 miliar bagi Pemda sukses melawan stunting di Tanah Air, termasuk di Kepri.

Gongnya, Hasan juga rerasan mengkaji investasi Indomaret-Alfamart ke Tanjungpinang, meskipun berbeda seratus delapan puluh derajat dengan sikap dua pendahulunya, Wako Lis dan Wako Rahma, dengan alasan mereka masing-masing. Kecuali Batam dan Bintan, rantai retail di Tanah Air tadi belum tersebar bisnisnya di Kepri.

Selama ini, PAD Kepri mengandalkan pungutan PBB serta duit bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan turunannnya. Tahun depan, bertambah lewat opsen MBLB lewat pasir laut dan pasir kuarsa.

(*)

Bagikan