Syarat Usia Capres-Cawapres MK Tinggal Ketuk Palu, Peta Pilpres 2024 Berubah Total?

anwar usman, ketua mahkamah konstitusi/foto ari saputra via detikcom

Syarat Usia Capres-Cawapres MK Tinggal Ketuk Palu, Peta Pilpres 2024 Berubah Total?

angkaberita.id - Uji materi perundangan syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal ketuk palu. Majelis hakim MK telah tuntas memeriksa kesaksian dan argumentasi para pihak. Peta Pilpres di Tanah Air bakal berubah total?

Ketua MK, Anwar Usman menyinggung soal pemimpin mudah dalam uji materi usia Capres-Cawapres. Bahkan, dia mencontohkan sejarah kenabian di masa lalu sebagai gambaran. "Saya sekali lagi, tidak bermaksud, karena belum putus ya. Insya Allah, pemeriksaan selesai, tinggal nunggu putusan," kata Anwar, seperti dilansir detikcom, Senin (11/9/2023).

Meskipun tak mengaitkan dengan putusan MK, dia mencontohkan banyak pemimpin mudah kini di sejumlah negara, seperti Rishi Sunak PM Inggris di usia 43 tahun. Hanya saja, dia meminta para pihak menunggu putusan MK. "Sekali lagi, tidak mau berbicara lebih jauh usia Capres/Cawapres, tapi tunggu putusan MK," kelit dia.

Seperti diketahui, PSI tengah menggugat syarat Capres-Cawapres ke MK, mereka meminta agar usia minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun. Belakangan muncul banyak gugatan serupa. Soal usia memanas setelah sejumlah kalangan menghubungkan dengan Gibran, putra sulung Presiden Jokowi. Meskipun dia, dalam banyak kesempatan, justru menolak dikaitkan dengan wacana itu.

Tapi, sejumlah baliho Gibran bersanding dengan Capres bersiap ke Pilpres 2024 bermunculan di sejumlah lokasi. Sejumlah kalangan menilai, putusan MK jika mengabulkan gugatan syarat usia minimal bakal mengubah peta konstelasi Pilpres sekarang. Terbaru, lewat dinamika dramatis, Surya Paloh Cs akhirnya mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Koalisi Amin tadi telah deklarasi di Surabaya pekan lalu. Dua nama lainnya, yakni Ganjar Pranowo usungan koalisi PDIP Cs, dan Prabowo dukungan koalisi Gerindra Cs belum menetapkan calon Cawapres mereka. Diyakini mereka menunggu putusan MK, meskipun sejumlah nama telah digadang-gadang.

(*)

Bagikan