Revisi Perda Pajak Daerah, Karpet Merah Pelaku Usaha Dua Pasir Kepri?
angkaberita.id - Sektor industri esktraksi di Kepri, seperti pasir laut dan pasir kuarsa, agaknya bakal menjadi andalan Pemprov menopang APBD ke depan. Apalagi langkah mereka mendongkrak PAD lewat retribusi daerah agaknya jauh panggang dari api.
Terbukti, lewat revisi Perda Pajak Daerah, Pemprov bakal memangkas jumlah pungutan retribusi dari 33 jenis menjadi 18 pungutan saja. Sebagai gantinya, Pemprov menambah dua objek pungutan baru. Yakni, pajak alat berat dan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Lampu hijau jor-joran pasir laut dan pasir kuarsa? Wagub Marlin Agustina menyampaikan langsung revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Kepri, Selasa (29/8/2023). Kata dia, kedua objek pajak tadi akan menjadi sumber penerimaan baru PAD.
"Mendorong peran daerah melakukan ekstensifikasi perpajakan," kata Marlin, kemarin. Selain memangkas jumlah pungutan retribusi daerah, revisi Perda tadi juga sejalan dengan perintah UU No. 1/2022. Intinya, mulai tahun 2025 bakal berlaku skema opsen pajak daerah.
Terutama bagi hasil pajak kendaraan, BBnKB dan Pajak BBM serta turunannya. Kebijakan opsen tadi berlaku resmi 5 Januari 2025. Skenario industri ekstraksi bakal menjadi tulang punggung ekonomi Kepri bakal terjawab lewat RPJP di tahun 2025.
Hilirisasi Dua Pasir
Pasir laut dan pasir silika sendiri akan menjadi komoditas andalan di Kepri seiring kebijakan pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menetapkan PLTS di Batam sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Industri PLTS juga meniscayakan suplai pasir kuarsa sebagai bahan panel surya.
Rencana investasi pengembangan Pulau Rempang menjadi insentif. Selain ke Singapura, ekstrasi pasir laut disebut-sebut juga keperluan pengembangan pulau penopang segitiga pertumbuhan Barelang di Kepri. Rempang akan menjadi pusat hilirisasi pasir kuarsa.
Jumaga Nadeak, Ketua DPRD Kepri, pernah mengklaim pasir laut "rendang Kepri" dengan potensi pemasukan hingga Rp 7 triliun per tahun, hampir dua kali APBD 2023. Pasir kuarsa Kepri berserak di Batam, Lingga dan Natuna.
Revisi Perda Pajak Daerah tadi, untuk sebagian, sinyal Kepri akan mengandalkan industri ekstraksi sebagai penopang pembangunan Kepri menuju 2045. Belum lagi, DPRD Kepri juga mengebut enam Ranperda, termasuk Perda RUED dan Perda Pajak Daerah. Targetnya tahun depan klir.
Lis Darmansyah, Ketua Bapemperda DPRD Kepri tak menampik skenario itu. Apalagi, industri ekstraksi bersama dengan konstruksi juga pernah menjadi nyawa ekonomi Kepri sebelum era pandemi COVID-19 bersama dengan manufaktur, alias pabrikan, di Batam. Terakhir, alat berat dan MBLB identik dengan industri ekstraksi.
(*)