Dinas Proaktif Ke Posyandu, Kasus Nikah Anak Di Pinang Terus Menurun
angkaberita.id - Kasus pernikahan usia anak di Tanjungpinang terus menurun. Terbaru, hingga Juli 2023, tercatat sebanyak empat kasus. Meski demikian, jumlah pasti kasusnya belum diketahui. Sebab, jumlah tadi merujuk data penerbitan dispensasi dari Pengadilan Agama di Tanjungpinang.
"Tapi, tren kasusnya terus menurun," ungkap Rustam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanjungpinang, belum lama ini. Jika tren terus berlanjut hingga akhir tahun, dia memproyeksikan kasus nikah usia anak di Bumi Gurindam bakal terendah sejak dua tahun terakhir.
Sebab, tahun 2021 tercatat sebanyak 46 kasus. Setahun kemudian, jumlahnya menurun menjadi 21 kasus. Sebagian besar kasusnya akibat hamil duluan. "Kasusnya banyak MBA," kata Rustam merujuk akronim married by accident. Menariknya, berdasarkan gender, tak seluruh kasus dominan anak perempuan.
Dia lantas menyodorkan data. Tahun 2023, anak perempuan sebanyak empat orang. Anak laki-laki seorang. Tahun 2022, anak perempuan sebanyak 14 orang, laki-laki tujuh orang. Kemudian tahun 2021, anak laki-laki sebanyak 12 orang, dan anak perempuan sebanyak 34 orang.
"Dalam kasus tertentu, ada juga pengantin laki-laki usia lebih muda dibanding mempelai perempuan," ungkap dia. Sebaran kasus, menurut dia, hampir terjadi di seluruh 16 kelurahan di empat kecamatan se-Tanjungpinang. Hanya menurutnya, memang di sejumlah kelurahan tertentu kasus tadi selalu muncul setiap tahunnya.
Karena itu, pihaknya gencar sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di lokasi tadi. "Menjadi daerah prioritas penanganan," kata dia mengistilahkan kelurahan "rawan" muncul pernikahan usia anak. Dia membeberkan, seiring status Tanjungpinang KLA sejak beberapa tahun terakhir, pihaknya agresif menggeber sejumlah inisiatif pencegahan.
Bahkan, pihaknya menggandeng pemangku kepentingan lain demi memperdalam jangkauan pencegahan tadi, termasuk ke Posyandu di setiap kelurahan. Juga menggandeng Kemenag melalui KUA di setiap kecamatan. Ikhtiar tadi sejalan dengan kebijakan melawan stunting di Kepri.
Pertimbangannya, untuk sebagian, kasus pernikahan usia anak rentan memicu kasus stunting. Juga kasus stunting kerap terjadi di keluarga kurang mampu. Nah, kasus pernikahan usia anak, berdasarkan data, menjadi irisan di antara dua kondisi tadi.
(*)