Imigrasi Miliki Teknologi Pendeteksi Wajah Penipu, Ada Di Batam?
angkaberita.id - Kini Ditjen Imigrasi memiliki teknologi terbaru mengenali wajah guna mencekal orang masuk daftar larangan sementara ke luar negeri, termasuk buronan aparat penegak hukum. Terbaru, teknologi tadi sukses mengenali wajah penipu dan pemalsu paspor. Ada di Batam?
Kabar teknologi tadi diungkapkan langsung Silmy Karim, Dirjen Imigrasi. Dia membeberkan saat pengungkapkan tersangka kasus penyelundupan manusia, alias TPPO. Pelaku ditangkut di Bandara Soekarno-Hatta. Teknologi tadi dapat mendeteksi cukup dengan foto bersangkutan.
"Cukup foto dari target yang akan diamankan," kata Karim, Dirjen Imigrasi, seperti dilansir rm.id mengutip laporan Antara, Rabu (2/8/2023). Setelah masuk foto target, teknologi terbaru tadi akan mengeluarkan seluruh data paspor dan riwayat perjalanan dia selama di luar negeri. Sehingga memudahkan Imigrasi mengamankan siapapun target cekal ke luar negeri.
Kata Karim, teknologi baru digunakan Imigrasi tahun 2023 juga dapat meningkatkan kemampuan mengejar target lainnya. Operasi di Bali terbukti cukup efektif menurunkan potensi pelanggaran dibanding awal tahun 2023 atau sebelumnya.
Sukses Tangkap Penipu
Dirjen Imigrasi mengungkapkan, teknologi tadi juga sukse smembantu Ditjen Imigrasi menangkap ODG (37) pelaku pemalsuan cap keimigrasian Indonesia diduga melakukan TPPO. ODG beroperasi dengan menawarkan jasa pengurusan visa Amerika Serikat lewat WA/Facebook/Grup Pencari Kerja.
Para korbanya diminta mengirimkan duit berjumlah variasi Rp 11,5 juta-Rp 22 juta ke rekening dia, atau PT MCP. Dia juga meminta korban mengirimkan paspor mereka. Nah, ceritanya, saat membuat visa pihak Kedubes Amerika Serikat curiha dengan cap keimigrasian sejumlah paspor WNI. Kedubes kemudian mengontak Ditjen Imigrasi.
Imigrasi melakukan pra penyelidikan, termasuk memanggil ODG sebanyak dua kali. Tapi, dia mangkir dari panggilan tadi. Imigrasi memasukkan dia ke daftar cekal. Nah, pada 22 April 2023, ODG berhasil terdeteksi Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Malaysia.
Setelah pemeriksaan, Imigrasi menemukan sejumlah bukti pidana keimigrasian. Pada 3 Mei 2023, Imigrasi menetapkan dia tersangka dan menahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Penyidik Imigrasi menyita sejumlah barang bukti, seperti lima paspor RI milik calon korban, satu paspor dia. Kemudian satu diska lepas pelaku, dan rekening BCA atas nama ODG dan PT MCP berikut satu berkas profil PT MCP.
Kata Karim, ODG terancam penjara 5-15 tahun dan denda Rp 500 juta-Rp 1.500 juta. Jauh sebelum teknologi pengenal wajah (face recognition), Ditjen Imigrasi juga telah menerapkan teknologi biometrik, dengan menyimopan seluruh data pemegang paspor dalam chip khusus.
Batam Pintu Keluar
Di Kepri, Batam menjadi satu pintu keluar negeri paling terdekat. Temuan Menkopolhukam Mahfud MD soal TPPO baru-baru ini, pelabuhan resmi menjadi pintu sindikat TPPO menjalankan aksinya ke Malaysia dan Singapura. Batam juga memiliki pintu keimigrasian paling banyak di Kepri.
Bersama Tanjungpinang dan Karimun, Batam juga menjadi pintu kepulangan PMI ilegal ke Tanah Air setelah deportasi dari Malaysia dan Singapura. Kedua negara jiran tadi juga menjadi tujuan akhir pencari kerja luar negeri ilegal. Kasus PMI ilegal tenggelam saat hendak "menyelundup" masuk ke Malaysia juga berderet terjadi di perairan Kepri, terutama Batam.
(*)