Blak-blakan Menhub Soal Potensi Duit ‘Kapal Hantu’ Di Batam

menhub budi dan gubernur ansar/foto via jurnalkepri.com

Blak-blakan Menhub Soal Potensi Duit ‘Kapal Hantu’ Di Batam

angkaberita.id - Selain menginformasikan rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Sauh, Menhub Budi Karya Sumadi juga mengumpulkan seluruh otoritas pelabuhan di Kepri ke Batam, Sabtu (8/7/2023) pekan lalu.

Kepada mereka, Menhub memberikan arahan khusus, termasuk galak soal AIS kapal keluar masuk. Apalagi Batam pintu ekspor impor ke Kepri. "Dibutuhkan kerja detail, rajin dan menjaga integritas," tegas Menhub kepada petinggi KSOP dan Distrik Navigasi di Kepri.

Perairan Kepri juga berbatasan langsung dengan perairan internasional. Menhub mengaku masih sering menerima laporan kapal mematikan AIS sewaktu masuk ke perairan Indonesia lewat Kepri. Sehingga tak terlacak keberadaannya. Padahal mereka, kata Menteri, bisa jadi mengangkut komoditas pertambangan atau hasil bumi.

"Kita harus lakukan law enforcement tegas, kalau tidak akan semakin tidak terkontrol," perintah Menhub Budi. Konvensi IMO, setiap kapal 30 GT harus memasang AIS. Lewat Permenhub No. 18/2022 setiap pelanggaran kena denda hingga Rp 75 juta.

Denda tadi menjadi PNBP bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi. Selain penegakkan hukum, Menhub memerlukan sinergi dengan pihak lainnya, seperti Bea Cukai.

Menhub, khusus Kepri, juga membuka sumbang saran akademisi soal pengawasan efektif di perairan Kepri. Agar kapal-kapal "hantu" tak bergentayangan bebas membawa muatan ilegal atau melakukan aksi ilegal.

(*)

Bagikan