Heboh Skema PNS Part Time Pengganti Honorer (Di Kepri), Segini Gajinya!

ilustrasi pns via cnbcindonesia.com

Heboh Skema PNS Part Time Pengganti Honorer (Di Kepri), Segini Gajinya!

angkaberita.id - Pemerintah lewat revisi UU ASN tetap akan mengapuskan tenaga honorer, termasuk di daerah. Sebagai gantinya, kini tengah pembahasan skema PNS Part Time, alias pocokan. Skema tadi menjadi jalan tengah agar honorer tetap berlanjut, tapi juga tak membebani keuangan negara.

Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR menyebut PNS Pocokan, alias PPPK Paruh Waktu tadi dibahas sebagai jalan tengah kebijakan penghapusan honorer pada 28 November mendatang. Skema tadi juga diharapkan tak membebani anggaran negara. Sebab, pemerintah berencana mengangkat 2,3 juta tenaga honorer lolos verifikasi pengangkatan menjadi tenaga PPPK.

Kata dia, seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (5/7/2023) skema juga telah sesuai dengan keputusan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Anas berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal dan penurunan pendapatan.

"Menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," beber politisi PAN tadi.

Selain mengatur skema PPPK Part Time, lanjut Gaus, revisi UU ASN nantinya juga akan menguatkan kelembagaan sepertu KASN, BKN dan LAN. Kemudian soal penguatan sistem merir, digitalisasi pelayanan publik hingga perencanaan pengadaan ASN dengan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkeu.

Praktisnya, rekrutmen ASN nantinya disesuaikan dengan RPJMN pemerintah. Semisal mengembangkan pariwisata, kata Gaus, pemerintah akan rekrut ASN di bidang itu. Revisi UU ASN sendiri terus bergulir, dan masuk Prolegnas sejak beberapa tahun terakhir. Lalu berapa gajinya? Jika patokannya kriteria KemenPAN-RB tak akan bergeser banyak dari kondisi sekarang.

(*)

Bagikan