Palsukan Data Diri, WN Singapura Bertahun-tahun Jadi Dosen Di Indonesia
angkaberita.id - Ketahuan memalsukan data, Kantor Imigrasi Blitar menahan seorang WN Singapura berinisial MB, pekan lalu. Dia memalsukan identitas sejak 2011, bahkan bekerja menjadi dosen di perguruan tinggi lokal.
Penelusuran Imigrasi, MB telah di Indonesia sejak tahun 1984. Mulanya kuliah di Malang, dan telah lulus tahun 2006. Selama itu, dia telah keluar masuk ke Indonesia sebanyak 10 kali. Saat itu, dia pakai visa kunjungan dengan paspor Singapura.
Terakhir, dia telah ber-KTP dan memiliki kartu keluarga per 2011. Bahkan, dia juga memiliki akta kelahiran. "KTP menggunakan nama Y, lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal di paspor Singapura," ungkap Arief Yudistira, Kepala Kantor Imigrasi Blitar, seperti dilansir kumparan, pekan lalu.
Padahal paspor MB kelahiran 1965 di Pachitan, Singapura. Persisnya, Kampong Pachitan Off Changi Road Singapore. MB juga menikahi perempuan Blitar rekan kerjanya di kampus. Imigrasi berkilah dia tak terendus lantara pendataan WNA dulu masih metode konvensional.
"Jadi warga asing bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dokumen resmi," ucap Arief. Kedubes Singapura di Jakarta mengonfirmasi MB masih tercatat sebagai WN Singapura. Namun, data Ditjen AHU Kemenkumham, MB pernah mengajukan pindah kewarganegaraan.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo memastikan MB segera deportasi. Mereka juga telah menerbitkan berita acara pembatalan paspor MB. Pihaknya menjerat MB dengan UU Keimigrasian.
(*)