Korupsi Pejabat Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Andhi. Main Barang Selundupan Di Batam?

andhi ptamono, mentan kepala bea cukai makassar dan pejabat bea cukai di batam. kpk menetapkan dia tersangka dugaan gratifikasi menyusul pemeriksaan lhkp katena hartanya tak sesuai profil dia/foto via detikcom

Korupsi Pejabat Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Andhi. Main Barang Selundupan Di Batam?

angkaberita.id - Setelah menggeledah rumah Andhi Pramono di Batam, termasuk memeriksa sang mertua, KPK blak-blakan soal modus korupsi di Ditjen Bea Cukai. Selain kongkalikong bea ekspor impor, juga main barang selundupan.

"Bea Cukai penjaga pintu gerbang, salah satunya mengamankan RI dari barang-barang selundupan. Sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di Bea Cukai," ungkap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis pekan lalu.

Dia menduga gratifikasi Andhi terkait pekerjannya, terutama pungutan bea ekspor impor. Kerugian negara, lanjut hakim Tipikor itu, lantaran beban bea ekspor impor lebih rendah dari ketentuan. KPK menetapkan Andhi tersangka gratifikasi.

Proses hukum berawal klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah viral aksi pamer (flexing) dia di medsos. KPK menggeledah sejumlah rumah dia di Batam, dan Jakarta.

KPK menemukan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik serta tiga unit mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris. KPK menjerat Andhi, mantan pejabat Bea Cukai di Batam, dengan Pasal 12B UU Tipikor.

(*)

Bagikan