Ditjen Imigrasi Jor-joran Bantu Kepri, Golden Visa Akhir Juni Di Batam
angkaberita.id - Kendati belum terkabul jatah dana khusus kepulauan lantaran RUU Daerah Kepulauan nyangkut di DPR, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi justru jor-joran membantu Kepri. Terbaru lewat skema Golden Visa. WNA dapat menetap 10 tahun di Tanah Air, termasuk Kepri.
"Harapannya (Golden Visa) Juli diselesaikan," kata Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (12/6/2023). Skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegraan, istilah lain Golden Visa, memberikan kemudahan izin tinggal atau kewarganegaraan ke WNA dengan investasi atau membayar biaya tertentu.
Pemegang Golden Visa bakal mendapatkan manfaat ekslusif seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, dan hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Kebijakan tadi, untuk sebagian, telah berlaku di Batam. Bahkan, sejumlah kebijakan Ditjen Imigrasi menjadikan Batam lokasi pilot project, seperti visa banyak perjalanan. Gubernur Ansar juga melobi Ditjen Imigrasi, terutama kepentingan pariwisata di Nongsa dan Lagoi. Keduanya mayoritas berisikan investor dari Singapura.
Menkum Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tengah menyusun revisi Perpres terkait Golden Visa. "(Kriteria) investasi. Ada aturan-aturannya, ada yang 5 tahun, 10 tahun. Pokoknya dalam bulan Juni harus selesai Perpres-nya," tegas Yasonna. Presiden Jokowi juga telah mewanti-wanti Yasonna aturan Golden Visa tuntas bulan ini.
Seperti Riau, dengan berkah kebun kelapa sawit, Kepri juga memiliki keunggulan sektor pariwisata lantaran dekat Singapura. Setiap akhir pekan, berbekal selisih nilai tukar mata uang (kurs), WN Singapura berbondong-bondong 2-3 hari ke Kepri, plesiran belanja logistik mingguan di Batam-Pinang.
(*)