Lewat SIMPONI, Menkeu Rombak ‘Kaplingan’ PNBP Perbankan
angkaberita.id - Lewat aturan terbaru, Menkeu bakal merombak "kaplingan" PNBP sektor perbankan. Nantinya bank tertentu tak boleh mengkapling setoran PNBP layanan publik tertentu. Regulasi terbaru demi memperkuat optimalisasi pengelolaan PNBP.
Kemenkeu menyiapkan aplikasi SIMPONI demi kepentingan perkuatan dengan menerbitkan PMK No. 58/2023. Aturan tadi berlaku per 29 Mei 2023. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L), Wawan Sunarjo mengatakan pengaturan terbaru menjadi pedoman pengeloaan PNBP.
"Pengaturan (PNBP) senantiasa diperbarui menyesuaikan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP," kata Wawan, seperti dlansir CNBC Indonesia, Kamis (8/6/2023). Tujuannya memberikan kemudahan wajib bayar memenuhi penyetoran PNBP dengan pengaturan collecting agent bagi instansi pengelola PNBP (K/L) terkoneksi SIMPONI.
Wawan blak-blakan menyebut pengaturan tadi lantaran perbankan Himbara, perbankan pelat merah, bersaing dengan berlomba mendekati K/L demi "monopoli" sistem penyetoran PNBP. Seperti bayar SIM ke BRI, dan visa ke BNI. "Bagi kita (Kemenkeu) itu enggak fair," sebut Wawan.
Nah, PMK tadi menegaskan kembali K/L tak boleh kontrak kerjasama hanya dengan satu bank. K/L juga haru membuka collecting agent ke semua bank. Sebab, acapkali masing-masing perbankan mengenakan charge untuk interkoneksi layanan.
"Dia (K/L) harus membuka kesmepatan sama. Perkara ternyata bank lain tidka mau ikut, itu lain masalah. Itu pilihan," kata Wawan. PMK juga menegaskan jangka waktu penunjukkan atau penugasan sebagaiMitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP berlaku lebih dari satu tahun anggaran dan peninjauan kembali atas penunjukkan tadi.
(*)