Kenaikan Gaji PNS Selangkah Lagi, Terakhir Kali Naik 5 Persen

kantor pemprov kepri/foto via kepriprov.go.id

Kenaikan Gaji PNS Selangkah Lagi, Terakhir Kali Naik 5 Persen

angkaberita.id - Kebijakan Tukin dipastikan berubah total. Kini Menkeu tengah mematangkan rencana kenaikan gaji ASN di Tanah Air, termasuk Kepri. Presiden Jokowi disebut-sebut akan mengumumkan secara resmi pada 16 Agustus nanti. Sekaligus bahasan di RUU APBN 2024.

"Sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan," ungkap Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir detikcom, Selasa (30/5/2023). Kenaikan gaji diusulkan MenPAN-RB, Azwar Anas lantaran kebijakan Tukin tak merata.

Kata dia, Tukin seolah menjadi hak tanpa menghiraukan kinerja baik atau buruk. Terakhir kali penyesuaian gaji tahun 2019. Saat itu, kenaikan bersandarkan PP No. 15 Tahun 2019. Presiden Jokowi menaikkan rata-rata gaji ASN, termasuk PPPK, sebesar 5 persen.

Berdasarkan PP tadi, gaji PNS di Tanah Air sama, dengan masa jabatan terendah sebesar Rp 1.560.800, dan gaji pokok Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Pembedanya di Tukin. Di Kepri, konsentrasi ASN terbesar di Batam. Begitu juga konsentrasi duit APBN dan APBD, lewat BP Batam dan Pemko Batam.

(*)

Bagikan