MenPAN Rombak Tukin, Gegara Pemda Sibuk Habiskan PAD Bayar Tunjangan PNS?

digitalisasi reformasi birkorasi/ilustrasi edward ricardo via cnbcindonesia.com

MenPAN Rombak Tukin, Gegara Pemda Sibuk Habiskan PAD Bayar Tunjangan PNS?

angkaberita.id - Tekad MenPAN menaikkan gaji pokok PNS dengan merombak Tukin , paling tidak di tahun 2024, agaknya gayung bersambut. Menkeu bakal mempertimbangkan di APBN 2024. Kepastiannya di Agustus 2023, saat Presiden Jokowi pidato kenegaraan di MPR.

Pemerintah melalui KemenPAn memang bertekad mengatur ulang formula tunjangan kinerja, alias Tukin PNS, termasuk di Pemda. Sebab, kini terjadi salah kaprah, Tukin PNS hak tak peduli kinerja baik atau buruk.

"Tukin napas sebenarnya dorong kinerja, tapi sekarang hampir semua (PNS) dapat Tukin,” curhat MenPAN, Azwar Anas, seperti dikutip detikcom, Rabu (17/5/2023). Bersama Kemenkeu, Anas mengaku membahasnya dengan Kementerian/Lembaga lainnya.

Terutama mencari formula tepat sebelum dituangkan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Dia berharap paling tidak tahun 2024 telah terealisasi. Saat ini, Tukin PNS Pusat dan Daerah berbeda. Kemendagri mengatur rumusannya melalui PAD.

Akibatnya terjadi ketimpangan Tukin PNS di daerah. Menteri Anas lantas menyodorkan cerita satu daerah Tukin Camat Rp 2 juta, tapi Camat di tempat lain Tukin Rp 20 juta. Kata dia, jika tak diatur ulang, berbahaya bagi kelangsungan daerah ke depan.

"(Sebab) peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan rusak, tapi pertama (tama) untuk peningkatan Tukin dan lain-lain," sentil MenPAN. Nah, sebagai gantinya, dia mengusulkan ke Menkeu menaikkan gaji pokok PNS.

"Karena sekarang dipukul rata. Tunjang kinerja menjadi hak, ya kinerja (PNS) begitu-begitu saja," curhat Menteri Anas. Kini lanjut dia, usulan kenaikan gaji pokok tengah pembahasan dengan Menkeu Sri Mulyani. Kali terakhir pemerintah menaikkan gaji tahun 2019. Saat itu, Presiden Jokowi meneken PP No. 15/2019.

Saat itu, kenaikan gaji rata-rata PNS, termasuk TNI-Polri, sebesar 5 persen. Berdasarkan beleid tadi, gaji pokok terendah dengan jabatan terendah masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.560.800, dan jabatan tertinggi 5.901.200. Pembedanya di Tukin.

Bagikan