Siap-siap, Sebagian Dokter-Nakes Bakal Demo Lanjut Mogok Kerja

lima organisasi profesi nakes di tanah air, termasuk ikatan dokter indonesia (idi) bakal demo damai menolak ruu kesehatan, senin (8/5/2023)

Siap-siap, Sebagian Dokter-Nakes Bakal Demo Lanjut Mogok Kerja

angkaberita.id - Lima organisasi profesi tenaga kesehatan (Nakes) menyerukan aksi damai menolak pembahasan RUU Kesehatan, Senin (8/5/2023). Kemenkes meminta mereka tak melupakan pasien dan tanggung jawab medisnya.

Kepada Nakes PNS, Kemenkes mengingatkan PP No. 94/2021. Intinya, tanpa izin dan alasan sah pimpinan satuan kerja, mereka dilarang meninggalkan tugas mereka. Selain IDI, imbauan aksi damai disebut-sebut lanjut aksi mogok kerja diserukan juga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Kemudian Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Jubir Kemenkes, Mohammad Syahril seruan aksi damai penolakan RUU Kesehatan ikhwal biasa. Namun, dia mengingatkan langkah itu dapat mengorban kepentingan publik.

Syahril juga menilai tuntutan para pendemi RUU Kesehatan potensi kriminalisasi dokter dan Nakes tak beralasan. "Justru RUU Kesehatan menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi," kata Syahril, seperti dilansir Katadata, Minggu (7/5/2023).

Kata dia, perlindungan dimaksud seperti merka tidak langsung berurusan dengan penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin. Sedangkan perlindungan hukum usulan pemerintah di RUU, termasuk perlindungan hukum bagi peserta didik.

Pro Kontra Dokter

Kemudian hak menghentikan pelayanan jika mendapat tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah. Sebelumnya lima organisasi Nakes tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) menilai pembahasan RUU Kesehatan terdapat banyak substansi bermasalah.

Aksi dan mogok massal ikhtiar mereka memaksa pemerintah mendengarkan mereka. "Proses advokasi ini bukan sekarang saja. Kita berproses (komunikasi) kepada pemerintah dan legislatif artinya komunikasi sudah kita lakukan (sebelumnya)," kata Ketua PB IDI Adib Khumaidi, seperti dikutip Tirto, Rabu (3/5/2023).

Setahun lalu, demo serupa juga terjadi. Mereka menolak RUU Kesehatan lantaran dinilai kebablasan, disebut menjurus kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Selain penolakan terhadap ketentuan STR, saat itu mereka juga menolak penghapusan UU profesi dileburkan dalam RUU Kesehatan, alias omnibus law.

UU No. 29/2004 Praktik Kedokteran, UU No. 36/2014 Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 Keperawatan dan UU No. 4/2019 Kebidanan. Mereka juga memastikan pelayanan gawat darurat tetap beroperasi. Meski demikian, seruan mendukung RUU Kesehatan juga terdengar dari Koalisi 17 Organisasi Nakes, termasuk Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

(*)

Bagikan