Penghapusan BBN Kendaraan Seken, Baru Enam Provinsi Di Sumatera Ngikut Kepri
angkaberita.id - Lantaran dinilai bikin orang malas membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sejumlah daerah di Tanah Air menyusul desakan Korlantas Mabes Polri akhirnya membebaskan bea balik nama kedua (BBN II), alias kendaraan seken.
Tapi, berdasarkan laporan detikcom, Sabtu (25/3/2023), tak seluruh provinsi di Tanah Air mengikutinya. Di Sumatera, juga tidak seluruh 10 provinsi memberlakukannya. Selain Kepri, tercatat baru enam menerapkannya. Yakni, Aceh dan Sumatera Utara. Kemudian Sumatera Barat dan Jambi serta Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Riau dan Bangka Belitung serta Lampung tak termasuk. Keseluruhan terdapat 23 provinsi di Tanah Air telah menghapuskan pengenaan BBN II. Di Kepri, Pemprov menerapkan kebijakan pembebasan BBN II pada awal tahun 2023 lalu, alias kado tahun baru.
Sedangkan penghapusan pajak progresif agaknya tak seluruh provinsi sepakat, termasuk Kepri. Baru provinsi tercatat 10 provinsi saja, dan itupun bukan provinsi besar di Jawa seperti DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng dan Jatim.
(*)