Siap-siap Anggaran Perjalanan Dinas Kena Blokir Menkeu, Kepri?

kmp bahtera nusantara 03/foto via kabarbatam.com

Siap-siap Anggaran Perjalanan Dinas Kena Blokir Menkeu, Kepri?

angkaberita.id - Kemenkeu memblokir sementara sejumlah anggaran Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) sebesar Rp 50,2 triliun tahun ini lewat mekanisme automatic adjusment. Blokir menyasar anggaran kurang penting, termasuk perjalanan dinas PNS.

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menjelaskan, mekanisme blokir tadi hanya menahan sementara belanja kurang prioritas, bukan pemangkasan. Duit anggaran kena blokir juga masih di K/L bersangkutan. "(Blokir) setidaknya sampai semester pertama tahun ini," beber Isa.

Lewat mekanisme blokir tadi, Kemenkeu meminta K/L masing-masing menentukan sendiri belanja kurang prioritas. Tujuan blokir mengantisipasi ketidakpastian ekonomi. Sekretaris Ditjen Anggaran, Robi Toni menyebutkan sejumlah jenis belanja masuk kriteria kena blokir sementara.

Yakni, seperti dikutip Katadata, mencakup:

(1) Efisiensi belanja pegawai
(2) Belanja barang, terutama dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, serta belanja barang operasional dan non operasional
(3) Belanja modal yang bisa diefisiensikan
(4) Bantuan sosial tidak permanen
(5) Kegiatan atau program yang diperkirakan belum bisa memenuhi dokumen pelaksana sampai akhir 2023

Kata Robi, sedangkan belanja tak kena blokir harus direalisasikan, seperti Bansos permanen mencakup PBI JKN, PKH hingga kartu sembako. Belanja lainnya seperti belanja pentahapan Pemilu, belanja untuk ibu kota negara (IKN) Nusangara, belanja kontrak tahun jamak multiyears dan belanja untuk membayar ketersediaan layanan.

"Belanja ini untuk menjaga alokasi belanja ptioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan, serta pemulihan ekonomi nasional serta reformasi struktural," beber Robi.

(*)

Bagikan