Pembongkaran Cagar Budaya Presiden Sukarno Di Padang, Mendikbud Ancam Langkah Hukum

medikbud nadiem makarim/foto via detikcom

Pembongkaran Cagar Budaya Presiden Sukarno Di Padang, Mendikbud Ancam Langkah Hukum

angkaberita.id – Mendikbud Nadiem Makarim mempertimbangkan langkah hukum atas pembongkaran bangunan cagar budaya di Padang, yakni rumah singgah Presiden Sukarno. Nadiem tengah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Dia mengutip perundangan cagar budaya. Kata dia, UU No. 11 Tahun 2010 dengan tegas mengamanatkan pemilik atau pihak menguasai bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya.

Tindakan pembongkaran melawan perundangan itu, dan dapat dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun. Rumah Ema Idham, tempat tinggah Sukarno selama tiga bulan di tahun 1942, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Walikota Padang No. 3 Tahun 1998.

cagar budaya rumah ema idham di padang. di tahun 1942, rumah pernah menjadi tempat singgah presiden sukarno dari bengkulu saat belanda hendak mengasingkannya ke luar negeri tapi kapal batal berangkat karena rusak/foto via nttsatu.com

“Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” kata Nadiem, seperti dilansir detikcom, Jumat (17/2/2023). Rumah Idham pernah dijadikan tempat tinggal Sukarno dari Bengkulu saat Belanda hendak mengasingkannya ke luar negeri.

Selama di situ, Sukarno berkeras menghimpun kekuatan melawan Belanda. Sirus resmi Pemko Padang menulis Rumah Ema Idgam berdiri tahun 1930 dan menjadi cagar budaya lewat inventaris No. 33/BCBTB/A/01/2007.

Rumah berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 12, Kelurahan Padang Pasir, Padang Barat. Dulu merupakan rumah keluarga Dr Waworuntu. Belanda takut Jepang akan memanfaatkan Sukarno bagi kepentingan mereka setelah mengusir Belanda di tahun 1942.

Belanda kemudian berencana membuang Sukarno ke luar negeri setelah memenjarakannya di Bengkulu. Namun saat akan berangkat, kapal rusak. Akhirnya, Belanda meminta Sukarno ke Padang menumpang pedati sapi. (*)

Bagikan