Takut Jadi BPR, Dua Bank Besar Terpaksa Merger. Siapa?
angkaberita.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dua bank umum tengah proses penggabungan usaha alias merger demi memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 3 triliun. Kedua bank besar tadi terpaksa merger dibanding turun kelas jadi BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, kedua bank tengah proses administratif dan legal. Hanya dia tak merinci kedua bank tadi, termasuk skema penambahan modal, seperti melalui pasar modal.
"Ada proses hukum ditempuh dulu (sebelum) merger, apalagi dua bank lumayan besar," ungkap Rae, seperti dilansir Katadata, Selasa (7/2/2023). Dia menambahkan, proses merger keduanya kemungkinan tuntas Juni 2023. OJK mencatat terdapat 26 bank umum telah memenuhi modal inti.
Mereka belum memenuhi akan turun kelas menjadi BPR. OJK menargetkan tahun depan akan banyak BPR merger. Apalagi, dengan terbitnya UU P2SK, BPR sudah boleh ikut di sistem pembayaran dan masuk ke bursa saham. OJK tengah menyiapkan aturan turunan keperluan itu. Data OJK, terdapat 1.6000 BPR di Tanah Air. Targetnya lima tahun ke depan, menjadi hanya 1.000 BPR saja, dengan konsolidasi BPR bermasalah.
(*)