J.CO Donut Kena Gugat Pailit, Ada Apa?
angkaberita.id - PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen menggugat J.CO Donut & Coffee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan menjadwalkan pemanggilan sidang para pihak pekan-pekan depan.
Meski demikian, pengadilan juga menyarankan penyelesaian gugatan secara damai. "Walau tidak wajib menempuh melalui mediasi berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016," ungkap Dariyanto, Humas PN Jakpus, seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (30/12/2022).
Ikhwal lainnya, dia menyodorkan SIPP sebagai jawaban. Berdasarkan SIPP, penggugat meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya. "Menyatakan termohon PKPU (PT J.Co Donut & Coffee) berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya," tulis informasi gugatan di pengadilan tadi.
Penggugat juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada PN Jakpus sebagai hakim pengawas. Penggugat juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila PT J.Co Donut & Coffee jatuh pailit, yakni Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.
Kepada pengadilan, penggugat juga meminta mereka menghukum termohon PKPU membayar seluruh biaya perkara dan memohon putusan seadil-adilnya jika pengadilan berpendapat lain atas permohonan PKPU.
(*)