Upah Di Kepri, Kemenaker: Naik Maksimal 10 Persen Per 1 Januari 2023
angkaberita.id - Kemenaker menegaskan UMP 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Ketentuan mengacu Permenaker No. 18 Tahun 2022. UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November.
"Upah minimum akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemenaker melalui akun instagramnya @kemnaker, seperti dikutip merdeka.com, Minggu (27/11/2022). Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan laju inflasi sesuai aturan Permenaker No. 18/2022. Setelah akhir November UMP ditetapkan dan diumumkan, paling lambat 7 Desember 2022, UMK kabupaten/kota diumumkan.
Penyesuaian nilai upah minimum tahun 2023 merujuk formula baru merujuk Permenaker, bukan PP No. 36 Tahun 2021. Di Kepri, Batam masih tertinggi UMK. Sedangkan UMP dibanding tahun lalu, tahun 2022 hanya naik tipis, kurang dari Rp 50 ribu.
(*)