Penerimaan Pegawai PPPK, Kabar Baik Honorer PNS (Kepri) Masuk Database BKN
angkaberita.id - Pemerintah segera membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Kabar baiknya, honorer PNS telah masuk database BKN, alias K-2 bakal menjadi prioritas pengangkatan.
Selain mereka, prioritas selanjutnya honorer tenaga kesehatan terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kemenkes. Seleksinya terbagi dua tahapan, yakni administrasi dan kompetensi. Khusus kompetensi, selain teknis juga manajerial.
Begitu juga uji kompetensi sosio kultural, dan wawancara. Seleksi memakai sitem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarpras Kemenkes. Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen pengumuman penerimaan dijadwal akhir Oktober.
Kementerian/lembaga dan Pemda membuka lowongan PPPK wajib menginput data rincian kebutuhan formasi ke aplikasi SSCASN BKN paling lambat kemarin, 28 Oktober 2022. Sehingga BKN dapat memverifikasi formasi sesuai ketentuan KepmenPANRB dan SE Ditjen Nakes, terkait kualifikasi pendidikan.
"Kalau ini (input data kebutuhan formasi) dilakukan bersama, kami optimis 31 Oktober bisa pengumuman lowongan," kata Suharmen, seperti dilansir merdeka.com, Sabtu (29/10/2022), mengutip laman KemenPAN-RB.
Syarat Tertentu
Nah, penerimaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional Nakes menyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak. "Jenis JF (jabatan fungsional) menyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KemenPAN No. 968/2022," sebut Suharmen.
Pelamar menyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun jenjang terampil dan pertama, 3 tahun jenjang muda, dan 5 tahun jenjang madya. Pelamar tanpa menyaratkan STR wajib pengalaman kerja minimal 3 tahun jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun jenjang muda dan madya.
(*)