Korupsi Samsat Rp 10 Miliar, Libatkan Kasi Dan Honorer Pemprov

suasana sidang kasus korupsi samsat banten, rabu (19/10/2022)/foto bahtiar rifa’i via detikcom

Korupsi Samsat Rp 10 Miliar, Libatkan Kasi Dan Honorer Pemprov

angkaberita.id – Sidang korupsi di Samsat Banten mengungkapkan awal terendusnya dugaan penyelewengan duit pajak mobil senilai Rp 10,8 miliar. Dalam lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terungkap terdakwa mencuri duit pajak dengan mengakali aplikasi Samsat.

Andri Ma’mun, saksi PNS Badan Pendapatan Banten, mengaku sebagai penanggung jawab pengelola sistem aplikasi Samsat, dia mengaku mendeteksi terjadinya anomali. Sebab, terjadi selisih data keuangan di Samsat dan PT Jasa Raharja.

Selain ke PT Jasa Raharja, aplikasi Samsat terkoneksi ke Polda Banten, dan perbankan. Sistem diatur mulai pendaftaran, penetapan, korektor, pembayaran, cetak SKPD, cetak STNK, lanjut proses posting atau pengumpulan pajak ke Pemda.

"Jadi kita tahu sebelum ada penetapan, karena ada permintaan pengecekan terkait selisih dari Jasa Raharja," beber Andri di Pengadilan Tipikor Serang, seperti dilansir detikcom, Rabu (19/10/2022). Katanya, pihak PT Jasa Raharja bingung karena ada selisih dan anomali nilai keuangan di sistem mereka dari jumlah pembayar pajak.

Kejadian pada 2 Desember 2021. "Itu terdapat, kalau tidak salah ada dua kendaraan, nilai Jasa Raharja-nya nominalnya, ada selisih saya kemudian konfirmasi, ini selisih kenapa," beber dia. Lantas dia meminta Iwan Abu Bakar dari PT Aldrin Media Infotama, saksi kasus ini, mengecek.

Ternyata terjadi selisih transaksi mobil seharusnya kena pajak kendaraan baru menjadi kendaraan bekas. "Itu selisih dari transaksi BBN 1 ke BBN 2, ini menunjukkan selisih, ternyata ada anomali transaksi," beber dia. Seharusnya membayar pajak Rp 50 juta menjadi nol di sistem aplikasi Samsat.

Normatifnya, jika begitu harusnya pajak dikembalikan ke wajib pajak. Terungkap di persidangan, setidaknya 294 mobil pajak kendaraan mereka dimanipulasi. Terinci, sebanyak 117 kendaraan kepengurusan STNK-nya tidak ada di sistem Samsat. Kemudian, sebanyak 177 mobil terjadi perubahan pajak BBN1 menjadi BBN2, alias mobil baru menjadi mobil bekas.

Sebanyak tiga orang menjadi terdakwa korupsi Samsat Banten, yakni Zulfikar Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan. Kemudian Achmad Pridasya pegawai administrasi, M Bagza Ilham honorer Samsat, dan Budiyono programer aplikasi pembayaran Samsat Banten. (*)

Bagikan