Nyalon DPD, Dukung Boleh Pakai KK. KPU Berikan Aturan Mainnya!

kantor kpu kepri/foto via rri.co.id

Nyalon DPD, Dukung Boleh Pakai KK. KPU Berikan Aturan Mainnya!

angkaberita.id - KPU bakal mengatur sanksi kontestan DPD menggandakan dukungan, meskipun juga memberikan kemudahan mereka meraih dukungan dengan membolehkan kartu keluarga sebagai syarat dukungan.

Nantinya KPU segera menerbitkan PKPU kepentingan itu, termasuk sanksi penghapusan 50 dukungan setiap terjadi penggandaan dukungan. "Pada pasal 10 (PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024)," ungkap Idham Holik, Anggota KPU Divisi Teknis, seperti dilansir RMOL, Senin (17/10/2022).

Dia menambahkan, warga dapat menjadi basis dukungan anggota DPR mereka tercatat dalam databease pemilih dengan identifikasi e-KTP. Namun KPU memberikan juga kelonggaran KK mereka berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 meskipun belum ber-KTP.

Kata dia, terkait KTP/KK telah pernah dilakukan tahun 2018. "Kami ingin memudahkan calon mendapatkan dukungan," ujar Holik merujuk anggota DPD, alias perwakilan provinsi. Siapa saja berusia 17 tahun dan punya KTP, dapat mendukung. KK menjadi pengganti mereka 17 tahun, tapi belum ber-KTP.

(*)

Bagikan