Kasus Sambo, Kenapa Nama Batam Mencuat?

kabaintelkam komjem ahmad dofiri menjadi ketua majelis hakim sidang etika ferdy sambo dalam kasus brigadir josua pada akhir juli 2022

Kasus Sambo, Kenapa Nama Batam Mencuat?

angkaberita.id - Kasus Ferdy Sambo bukan hanya mengguncang publik di Tanah Air, tapi juga melejitkan nama Batam. Selain dugaan kasus pidana juga mencuat rumor kasus perjudian di baliknya. Kenapa?

Terbaru, kabar Wahyu Iman Santoso menjadi hakim ketua persidangan Sambo. Senin (17/10/2022) hari ini, persidangan perdana bekas jenderal polisi berbintang dua itu. Sebelum menjabat Wakil PN Jakarat Selatan, Wahyu telah melanglang buana ke sejumlah pengadilan.

Termasuk ke PN Batam tahun 2021. Saat menjabat Ketua PN Batam, dia mengungkap tren gugatan cerai di Batam. Katanya, setiap tahun gugatan terus meningkat, terutama dua tahun terakhir sebelum dia berdinas di jantung ekonomi Kepri itu.

Sebelum itu, Batam mencuat setelah Brigjen Agus Suharnoko, penyidik kasus Sambo di Bareskrim mutasi ke Polda Kepri menjabat Wakapolda. Agus merupakan penyidik tindak pidana utama tingkat II Bareskrim. Dia menjadi bagian Timsus penyidikan kasus Sambo.

Pada akhir Agustus dan September lalu, dua pati polisi pernah berdinas di Kepri juga menjadi perhatian publik lantaran menjadi bagian majelis hakim persidangan etik kasus Sambo dengan vonis pemecatan tidak hormat.

Pertama, Irjen Syahardiantono menjadi anggota majelis hakim sidang etik Sambo. Kedua, Komjen Agung Budi Maryoto menjadi ketua majelis hakim sidang banding etik kasus Sambo. Syahar dan Agung, masing-masing, Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri pernah berdinas di Kepri.

Syahar menjabat Direskrimsus Polda Kepri, dan Agung Kapolsek Bunguran, Natuna, saat Kepri masih bernaung di Polda Riau. Nama pati lain dalam pusaran kasus Sambo ialah Irjen Fadil Imran. Sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, dia pernah menjabat Direskrimun Polda Kepri.

Fadil, viral dengan aksi pelukan ke Sambo, namanya terseret tudingan tiga Kapolda dalam pusaran kasus Sambo, persisnya kerajaan Sambo, meskipun Mabes Polri belakangan tak menemukan bukti tudingan itu.

Laporan terbaru, personel kepolisian telah menyeterilkan areal PN Jakarta Selatan, termasuk memasang garis pembatas polisi. Mereka membuat bersiap membuat pagar betis begitu persidangan dimulai hari ini mulai pukul 10.00 WIB.

"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel, seperti dilansir detikcom, Senin. Selain Sambo, pengadilan juga akan menghadirkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan JPU nantinya.

Penyidik menjerat mereka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kasus mencuat setelah polisi merilis kabar terjadi baku tembak sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022, belakangan terungkap justru kasus dugaan pembunuhan.

(*)

Bagikan