RUU Sektor Keuangan, Politisi Dapat Jadi Bos BI?

gedung dpr ri via bekasi.pikiran-rakyat.com

RUU Sektor Keuangan, Politisi Dapat Jadi Bos BI?

angkaberita.id - Kalau sebelumnya KemenPAN membuka peluang bankir dapat menjadi birokrat pemerintahan, kini DPR mengusulkan politisi dapat menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Keinginan itu tertuang dalam rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

DPR menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dikutip dari UU tadi, disebutkan ada syarat untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI, yaitu dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Lalu pada poin 2 jika anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau atau lebih larangan, anggota Dewan Gubernur BI tadi wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, DPR di UU PPSK menghapus syarat dan larangan tadi.

Nah, seperti ditulis detikcom, Kamis (29/9/2022), dalam draft UU PPSK poin 25 disebutkan. "Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga dan atau merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukan wajib memangku jabatan tersebut," tulis poin a dan c di pasal 47.

(*)

Bagikan