POJOK PAJAK (2): Evolusi Kantor Pajak, Ciri Pembeda KPP Di Seksi Ekstensifikasi

kpp pajak madya batam/foto via rizaalmanfaluthi.com

Pojok Pajak (2): Evolusi Kantor Pajak, Ciri Pembeda KPP Di Seksi Ekstensifikasi

angkaberita.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan lengan pemungut pajak di Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, dengan tugas utama melayani wajib pajak, seperti penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak.

Meskipun terhitung baru, KPP sukses menopang kinerja Ditjen Pajak, termasuk sejak 2015 penerimaan pajak tembus Rp 1.000 triliun dan terus berlanjut hingga sekarang. Berdiri sejak 2002, KPP meleburkan kantor pelayanan pajak konvensional, dengan kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak.

Seiring perjalanan, KPP telah melakoni moderenisasi sistem dan struktur organisasi. Awalnya, DKP membentu large tax office atau KPP melayani wajib pajak besar, berjumlah dua. Kini KPP Wajib Pajak Besar tercatat sebanyak empat lokasi, dan melayani wajib pajak besar dari sejumlah sektor industri saja.

Tahun 2003, DJP membentuk 10 KPP Khusus, dengan tugas, seperti ditulis Katadata, mengadministrasikan wajib pajak khusus, seperti badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa. Tahun 2004, DJP membentuk KPP Madya atau medium tax office (MTO). Tahun 2006, DJP membentuk KPP Pratama atau small tax office (STO) menggarap wajib pajak.

Empat Tipe Kantor Pajak

Berdasarkan alur pendirian, KPP terdiri empat. Yakni, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya dan KPP Pratama. Mereka memiliki fungsi dan target pajak masing-masing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017 jo PMK Nomor 184/PMK.01/2020.

(1) KPP Wajib Pajak Besar

Khusus menggarap wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Wajib pajak yang terdaftar dan/atau PKP yang tempat pelaporan usahanya berada pada KPP wajib pajak besar ditetapkan Dirjen Pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak.

KPP Wajib Pajak Besar mencakup:

(a) KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk wajib pajak badan besar tertentu kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

(b) KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk wajib pajak badan besar tertentu sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.

(c) KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk wajib pajak berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.

(d) KPP Wajib Pajak Besar Empat, untuk wajib pajak BUMN kegiatan usaha di sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi tertentu atau sering disebut wajib pajak besar orang pribadi.

(2) KPP Wajib Pajak Khusus

Seperti termuat di atpetsi.or.id, bertugas mengadministrasikan wajib pajak khusus, seperti badan dan orang asing, penanaman modal asing (PMA), serta perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Wilayah kerja KPP Khusus ini meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Terdapat sembilan jenis KPP Khusus:

(a) KPP PMA 1 bagi wajib pajak PMA tertentu tidak masuk bursa, dengan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam.

(b) KPP PMA 2 bagi wajib pajak PMA tertentu tidak masuk bursa, dengan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin.

(c) KPP PMA bagi wajib pajak PMA tertentu tidak masuk bursa, dengan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan.

(d) KPP PMA 4 bagi wajib pajak PMA tertentu tidak masuk bursa, dengan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu.

(e) KPP PMA 5 bagi wajib pajak PMA tertentu tidak masuk bursa, dengan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu.

(f) KPP PMA 6 bagi wajib pajak PMA tertentu tidak masuk bursa, dengan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu.

(g) KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), khusus mengurus wajib pajak pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus, yang didirikan dan beroperasi di BEI berdasarkan undang-undang (UU) yang mengatur mengenai pasar modal.

(h) KPP Badan dan Orang Asing (Badora) bertugas mengurus beberapa wajib pajak tertentu, antara lain:

(1) Wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang berkedudukan di DKI Jakarta

(2) Orang asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta

(3) BUT Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berkedudukan di luar DKI Jakarta

(4) Wajib pajak badan PPMSE dalam negeri

(5) Pedagang luar negeri

(6) Penyedia jasa luar negeri

(7) PPMSE luar negeri

(8) Organisasi internasional yang termasuk subjek pajak penghasilan

(i) KPP Migas khusus wajib pajak berusaha bidang migas, dan wajib pajak selain wajib pajak migas yang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan pada KPP Migas. Seperti wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar, wajib pajak di KPP Khusus juga ditetapkan berdasarkan keputusan Dirjen DJP.

Namun, wajib pajak migas yang merupakan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin, tetapi belum ditetapkan dapat mendaftarkan diri pada KPP Migas.

(3) KPP Madya (MTO)

Bertugas mengurusi wajib pajak badan/perusahaan memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. KPP Madya tersebar di sekujur Indonesia. Kini terdapat 18 KPP Madya di Tanah Air, dengan konsentrasi terbanyak di wilayah DKI Jakarta, seperti:

KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Medan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Madya Palembang, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Bandung, KPP Madya Bekasi, KPP Madya Semarang, KPP Madya Surabaya, KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Malang, KPP Madya Balikpapan, KPP Madya Denpasar, KPP Madya Makassar

(4) KPP Pratama

Istilahnya small tax office terbentuk kurun 2006-2008, terbanyak di Tanah Air, serta paling banyak menangani jumlah wajib pajak. Tugasnya melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak di bidang PPh, PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya, seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsinya, sesuai PMK 184/PMK.01/2020, sebagai:

(1) Analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak. Penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang KPP

(2) Pelayanan, edukasi, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak. Pendaftaran wajib pajak, objek pajak, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

(3) Pemberian dan/ atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan.

(4) Penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat.

(5) Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak. Pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengenaan. Penetapan, penerbitan dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan

(6) Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.

(7) Penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal.

(8) Pemutakhiran basis data perpajakan.

(9) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

(10) Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.

(11) Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal.

(12) Penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak.

(13) Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan.

(14) Pengelolaan dokumen perpajakan dan non-perpajakan.

(15) Pelaksanaan administrasi kantor

Nah, perbedaan paling kentara antara KPP Pratama dengan KPP lainnya ialah keberadaan seksi ekstensifikasi. Tugasnya penambahan wajib pajak dan perluasan objek pajak dalam kelolaan DJP.

(*)

Bagikan