Terbaru! Syarat-syarat Pengangkatan ASN, Bukan Honorer Digaji Dari Anggaran Belanja Barang
angkaberita.id - Kecuali tenaga kebersihan dan sopir serta sekuriti, pegawai honorer di Pemda di Tanah Air, termasuk Kepri, berpeluang ikut pengangkatan pegawai PPPK lewat seleksi. Namun, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Satu di antaranya, status penggajian mereka bukan dari anggaran belanja barang dan jasa OPD.
Kini BKN dan KemenPAN tengah menggeber pendataan tenaga non ASN keperluan itu. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan pendataan guna memetakan kondisi honorer di Tanah Air sekaligus menjadi dasar perumusan strategi jalan tengah penghapusan honorer pada 2023.
Dua kelompok target pendataan ialah honorer kategori II terdaftar di database BKN, dan pengawai non ASN di instansi pemerintah. "Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain dibayarkan oleh outsourcing tidak (masuk pendataan)," sebut dia, seperti dikutip detikcom, Rabu (31/8/2022).
Selain mereka, dia mengungkapkan, pegawai dengan surat kontrak di atas tahun 2021 juga tak masuk pendataan. Begitu juga dengan tenaga BLUD dan pegawai bermasa kerja kurang setahun. Suharmen menegaskan, pendataan tak langsung menjadikan mereka ASN, sebab masih panjang prosesnnya.
Tujuannya sebagai bekal formulasi kebijakan kelak. "(Tujuannya) membangun tenaga non-ASN secara manusiawi," ujar dia. Sedanhkan honorer berhak pengangkatan ASN kelak, harus memenuhi syarat berikut:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Pemerintah melalui KemenPAN memastikan per 28 November 2023 berlaku penghapusan honorer, termasuk honorer Pemda. Argumentasinya, merujuk UU ASN, pegawai pemerintah hanya terdiri PNS dan Pegawai PPPK. ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
(*)