RUU Sisdiknas, Duel Sertifikasi Guru Tambah Kompeten Vs Tambah Gaji?

guru berstatus pns di sumatera terbanyak di sumatera utara, kepri tercatat berdasarkan data kemendikbud paling sedikit/foto via kaltim.tribunnews.com

RUU Sisdiknas, Duel Sertifikasi Guru Tambah Kompeten Vs Tambah Gaji?

angkaberita.id - Dalam RUU Sisdiknas, setiap guru wajib sertifikasi. Tapi, kewajiban sertifikasi tak berkaitan dengan tunjangan profesi seperti melekat selama ini. Sebaliknya, tunjangan tadi akan merujuk ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Sehingga, antrean panjang guru berhak tunjangan segera terpangkas.

Skenario itu merupakan saripati dalam RUU Sisdiknas, meskipun belakangan justru memicu kegaduhan, terutama di kalangan guru. Setidaknya terdapat lima poin krusial dalam RUU Sisdiknas tadi, terpenting usulan wajib belajar 13 tahun dan PAUD menjadi jenjang terpisah. Pendeknya, kini PAUD bukan sebatas sekolah anak bawang. Presiden Jokowi memprioritaskan dalam APBN 2023 seperti terungkap dalam pidato pengantar nota keuangan pemerintah ke DPR, 16 Agustus 2022.

Namun, karena sorotan menguat ke tiadanya pasal tunjangan profesi guru, Kemendikbud merasa perlu membuka kesempatan ke publik bersumbang laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Dr. Iwan Syahril berkilah, RUU Sisdiknas sejatinya mengatur kompetensi melalui sertifikasi. Soal tunjangan profesi urusan lain. Guru PNS merujuk UU ASN, guru bukan ASN berkiblat ke UU Ketenagakerjaan. Karena, pakem selama ini, ingin sejahtera syaratnya punya sertifikasi.

Sehingga lupa kompetensi, pahal ukuran kualitas guru ialah kompetensi mereka mengajar. "Kita tahu pada saat ini sertifikasi sebenarnya salah satu terminologi yang diharapkan oleh guru adalah peningkatan kesejahteraan mereka. Ini harus dipahami sekali," kata Iwan, seperti dikutip detikcom, Senin (29/8/2022).

Padahal, RUU Sisdiknas hanya ingin menegaskan guru berhak upah layak. Karena itu, dia juga mengatur guru agar mendapatkan peningkayan kesejahteraan. "Saat ini ada 1,6 juta guru belum mendapatkan kesejahteraan tunjangan karena belum tersertifikasi karena menunggu antrean. RUU Sisdiknas mengatur solusi untuk mengatasi masalah tersebut," beber Iwan.

Dalam RUU Sisdiknas setidaknya juga terdapat lima poin krusial.

  1. Tidak Tercantum Aturan Tunjangan Profesi Guru
  2. Calon Guru Wajib Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  3. Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
  4. PAUD Menjadi Jenjang Tersendiri
  5. PTNBH Diusulkan Mengakselerasi Transformasi.

(*)

Bagikan