Indeks Kemerdekaan Pers 2022, Kenapa Kepri Terjun Bebas!

peta indeks kemerdekaan pers di tanah air/foto dewan pers via batamnews

Indeks Kemerdekaan Pers 2022, Kenapa Kepri Terjun Bebas!

angkaberita.id - Kendati secara nasional, Dewan Pers menilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Tanah Air cenderung meningkat. Namun kondisi di Kepri justru sebaliknya. Setelah tahun 2021, Kepri terbaik IKP di Tanah Air, kini justru terjun bebas, bertengger di urutan 12. Kaltim terbaik tahun ini.

Seperti dikutip Batamnews, Kamis (25/8/2022), Kaltim mencatatkan IKP sebesar 83,78 poin, menggeser Kepri dengan IKP 80,95 poin. Praktis, Kepri bukan hanya melepaskan predikat terbaik tahun lalu, tapi juga terlempar dari daftar 10 besar secara nasional. Tahun lalu, Gubernur Ansar menerima penghargaan Anugerah Dewan Pers 2021.

Di Sumatera, Kepri di bawah Jambi, Riau dan Sumatera Selatan, masing-masing, peringkat kedua, keenam dan sepuluh besar IKP 2022 di Tanah, meskipun lebih merdeka dibanding Sumatera Barat dan Aceh. Kenapa Kepri terlempar? Kemungkinan besar masih terjadinya sejumlah kasus penghalangan terhadap kerja jurnalis di Kepri.

Kejadian paling menyita perhatian ialah insiden ajudan Menhub saat kunjungan ke Batam. Kekerasan terhadap jurnalis di Batam tadi juga seperti menambah daftar panjang kekerasan serupa di Kepri sebelumnya. Meski demikian, Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra mengungkapkan IKP tahun 2022 cenderung meningkat, dari 76,02 poin pada 2021 menjadi 77,88 poin tahun ini.

Dia mengingatkan kepada publik, khususnya insan perse agar tak berpuas diri dengan peningkatan IKP. "Kemerdekaan pers tetap harus diperjuangkan," ucap dia. Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan IKP sebesar 77,88 mengindikasikan kondisi pers nasional "cukup bebas". Ukurannya, bebas jika IKP 90 hingga 100 poin, cukup bebas (70 - 89), agak bebas (56 - 69), kurang bebas (31 - 55) dan tidak bebas (1 - 30).

(*)

Bagikan