Makjleb! Telanjur Ngutang Pinjol Bodong, Menteri Mahfud: Nggak Usah Bayar!

menkopolhukam mahfud md via indowarta.com

Makjleb! Telanjur Ngutang Pinjol Bodong, Menteri Mahfud: Nggak Usah Bayar!

angkaberita.id- Menkopolhukam blak-blakan menganjurkan debitur pinjol bodong nggak membayar utangnya. Sebab, secara perdata, pinjol bodong tidak sah lantaran tak memenuhi syarat objektif dan subjektif diatur dalam hukum perdata. Secara pidana, katanya juga lebih banyak ekses negatifnya.

Bahkan, Menkopolhukam memerintahkan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. "Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," beber Mahfud MD, Menkopolhukam, seperti dilansir CNBC Indonesia, Minggu (21/8/2022).

Penegasan Mahfud dikemukakan usai rapat penegakan hukum masalah keuangan dan pinjol seperti dirilis kanal youtube Kemenko Polhukam. Kata dia, pemerintah akan keras ke pinjol bodong, tapi mendorong pinjol legal berkembang. Pinjol bodong, tegas Mahfud, akan dijerat dengan pidana. Bareskrim Polri lanjutnya, akan menindak secara masif kalau ada pinjol tetap memaksa debitur membayar utangnya.

(*)

Bagikan