Berlaku 1 Agustus, Kenali Mobil (Di Kepri) Haram Beli Pertalite!
angkaberita.id - Pemerintah dan Pertamina memastikan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 CC dan roda dua di atas 250 CC dilarang memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar. Kebijakan terbaru itu dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2022 menyusul perluasan kabupaten/kota wajib daftar MyPertamina.
Sehingga keseluruhan, sejak 1 Juli lalu, terdapat 61 kabupaten/kota wajib MyPertamina, termasuk Karimun di Kepri. Sebab, Pertalite dan solar termasuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), alias BBM bersubsidi. Penetapan kriteria kapasitas mesin kendaraan dilarang Pertalite dan solar bersubsidi saat rakor terbatas Pertamina dan pihak terkait.
Pemberlakukan menunhhu revisi Perpres No. 191/2014, dan Pertamina menargetkan tuntas pada 1 Agustus mendatang. Dengan skenario itu, seperti dilansir CNBC Indonesia, Minggu (24/7/2022), terdapat sejumlah mobil kena larangan membeli Pertalite dan solar subsidi. Seperti:
Toyota: Alphard, Fortuner 2.7, Camry, Supra jenis sport. Selain kapasitas mesian di atas 2.000 CC, juga berbahan bakar bensin.
Hyundai: Santa Fe 2.5
Mercedes-Benz: GLE 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, GLS 450 4MATIC AMG Line, Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC, S 450 4MATIC, dan Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+.
BMW: 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8.
Meski demikian, sejumlah mobil lawas kelas premium juga terpantau menggunakan mesin bensin dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC, seperti Mitsubishi Pajero Sport. Jenis dan jumlah mobil kena larangan Pertalite dan solar subsidi kemungkinan masih bertambah. Karena sebagian agen pemegang merek (APM) diketahui aktif jual beli produk-produk lawas dengan kapasitas mesin di atas larangan JBKP tadi.
(*)