Keren! Youtuber Dapat Ngutang Ke Bank Dengan Agunan Konten!
angkaberita.id - Ekonomi digital agaknya bakal menjadi andalan pemerintah menciptakan peluang investasi. Terbukti, kini konten unggahan youtuber dapat menjadi agunan, alias jaminan, mengajukan utang ke perbankan.
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dasarnya, konten unggahan ke youtube dan menggaet banyak penonton bisa menjadi jaminan utang di bank. Dalam PP itu, tertuang skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Menkumham menegaskan aturan main skema pembiayannya.
"Di antaranya skema pembiayaan melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," ungkap Menkumham, Yasonna Laoly, seperti dikutip detikcom, Kamis (21/7/2022). "Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," imbuh dia membeberkan skenario bankable-nya.
Dia mencontohkan, jika konten unggahan ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank. "Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," beber Yasonna.
Menkumham menambahkan, nantinya lembaga keuangan menentukan nilai jaminan dimaksud. "Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki maka nilai pinjaman diberikan akan semakin besar," sebut dia.
(*)