Gratis Biaya Persalinan Di Batam-Pinang, Presiden Jokowi Beri Perintah Ke Wako Rudi Dan Rahma
angkaberita.id - Pemerintah bakal menanggung biaya bersalin warga miskin di Tanah Air, termasuk melahirkan lewat operasi caesar. Presiden Jokowi menerbitkan payung hukumnya lewat Inpres No. 5/2022 tentang program Jaminan Persalinan (Jampersal), dan berlaku termasuk di Kepri.
"Untuk mengambil langkah-langkah diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (19/7/2022).
Presiden Jokowi meneken Inpres tertanggal 12 Juli 2022. Pendanaan dibebankan ke APBN dan APBD, dan sumber lain sah sesuai ketentuan perundangan. Instruksi ditujukan ke Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para Gubernur, Bupati/Walikota, serta Direksi BPJS Kesehatan.
Kepada Menkes, Presiden meminta Budi Gunadi Sadikin mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.
Menkes juga diminta mendata dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan Pemda, melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.
Sementara, instruksi kepada Direksi BPJS Kesehatan, yakni:
a. memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes;
d. menyampaikan data peserta penerima manfaat Program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III;
e. melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes; dan
f. melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK.
(*)