Reformasi Birokrasi, PNS Usia 51-60 (Di Kepri) Prioritas Pemangkasan?
angkaberita.id - Pemerintah terus menggeber kerja-kerja reformasi birokrasi, termasuk di daerah, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Terbaru, PNS dengan jabatan pelaksana menjadi prioritas penataan birokrasi, terutama mereka berusia 51-60 tahun. Kenapa?
Berdasarkan data BKN, seperti dikutip CNBC Indonesia, jumlah PNS berstatus pejabat pelaksana di Tanah Air sebanyak 1.514.665 orang. Deputi Bidang SDM KemenPAN, Alex Denni menegaskan, mereka paling rentan digantikan teknologi. Jumlah mereka, untuk sebagian, hampir 40 persen struktur ASN di Tanah Air.
"Perlu kita lihat 38 persen dari ASN ini melakukan pekerjaan-pekerjaan pelaksana, notabene bisa digantikan teknologi," ungkap Alex di depan DPR, belum lama ini. Selain jabatan pelaksana, Alex menambahkan, penataan juga menyasar mereka berusia 51-60 tahun. Jumlah mereka, menurut data, sebanyak 1.519.924 orang.
Kelompok PNS usia 51-60 tahun terhitung mendekati usia pensiun. Sehingga menjadi pertimbangan utama penataan ASN. Jumlah PNS aktif di Tanah Air terus menurun, terakhir sebanyak 3,9 juta dari sebelumnya 4,1 juta orang. Per Desember 2021, jumlah ASN Pusat dan Daerah sebanyak 3.995.634 juta, turun 4,1 persen dibanding periode sama tahun 2020.
Rinciannya, PNS Pusat 936.859 atau 23,4 persen, dan PNS Pemda 3.058.775 atau 76,6 persen. Penurunan lantaran jumlah PNS pensiun lebih banyak dibanding rekrutmen CPNS dalam tahun itu menyusul kebijakan zero growth, terutama menuju komposisi civil service alias pekerja publik lebih banyak dibanding civil servant atau pembuat kebijakan layanan publik.
(*)