Soal Aturan 5-6 Hari Kerja PNS (Di Kepri), Ini Perintah Menteri Tjahjo ke Ansar Cs

menteria pendayagunaan aparatur negara tjahjo kumolo

Soal Aturan 5-6 Hari Kerja PNS (Di Kepri), Ini Perintah Menteri Tjahjo ke Ansar Cs

angkaberita.id - Menteri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), termasuk di Kepri, serius menerapkan ketentuan jam kerja ASN, termasuk pengawasannya. Kepada Ansar Cs, MenPAN menginstruksikan eksekusi cepat setiap pelanggaran jam kerja, termasuk pemecatan.

Instruksi tadi tertuang dalam SE MenPAN No. 16/2022 sekaligus turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021. Dalam SE, MenPAN menegaskan PPK harus mengawasi ketentuan jam kerja di lingkungan masing-masing. Mereka bolos kerja secara kumulatif 28 hari dalam atau lebih dalam setahun, dipecat tidak hormat.

Sanksi pemecatan juga berlaku bagi mereka mangkir kerja tanpa alasan selama 10 hari kerja berturut-turut sesuai Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) peraturan pemerintah tadi. Pemecatan sebagai ikhtiar pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja lebih berat. "Serta percepatan pembinaan PNS melanggar ketentuan masuk (…) dengan lebih cepat dan akurat sesuai karakteristik masing-masing (daerah)," jelas Menteri Tjahjo, seperti dirilis laman resmi Kemenpan RB.

Terkait kebijakan WFO dan WFH, MenPAN menegaskan pengawasan melalui pengembangan sistem sebelumnya dan disesuaikan dengan karakteristik K/L dan Pemda masing-masing. Eksekusi jam kerja efektif instansi pusat dan daerah dapat lima atau enam hari kerja, minimal 37,5 jam per minggu.

(*)

Bagikan