Siap-siap! ASN (Di Kepri) Bakal Kena Enam Hari Kerja Lagi?
angkaberita.id - Kepala daerah di Tanah Air, termasuk Kepri, bakal mendapatkan pekerjaan rumah bari Kementerian PAN dan RB. Selain harus mengawasi jam kerja ASN secara ketat, mereka juga diminta tak sungkan memecat tidak hormat mereka bolos kerja selama 10 hari kerja tanpa jeda.
Kabar baiknya, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepala daerah juga dapat mengatur jam kerja ASN masing-masing, termasuk menjadi enam hari kerja. Syaratnya, jam kerja ASN minimal harus 37,5 jam kerja. Perintah itu tertuang dalam SE MenPAN dan RB No. 16/2022 tentang Jam Kerja ASN.
Khusus sanksi pemecatan, Menteri Tjahjo Kumolo menegaskan, sebagai panduan ketentuan absen kerja sekaligus bentuk pencegahan pelanggaran batas absen ASN serta percepatan pembinaan PNS melanggar ketentuan masuk kerja.
"PPK perlu membangun sistem pengawasan kehadiran pegawai lebih cepat dan akurat sesuai karakteristik masing-masing (daerah)," perintah Menteri Tjahjo, seperti dikutip detikcom, Rabu (23/6/2022).
Nah, dalam ketentuan SE dijelaskan bagi ASN tak masuk kerja tanpa alasan, alias bolos, kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, diberhentikan tidak hormat atas permintaan sendiri. Pemecatan tidak hormat juga berlaku bagi PNS bolos kerja secara terus menerus selama 10 hari. Sehingga tak terdengar PNS makan gaji buta.
Tjahjo menegaskan, sanksi pemecatan merujuk Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 Tentang Disiplin PNS. Kemudian, jumlah jam kerja efektif ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk di Kepri, dalam seminggu selama 37,5 jam. Eksekusinya dapat dilakukan dalam lima atau enam hari kerja.
Di akhir, Tjahjo menegaskan, perintah lewat SE, selain turunan PP juga demi kepentingan tercapainya kinerja individu dan organisasi. Belum lama ini, KemenPAN juga memastikan sistem penilaian ASN di Tanah Air berbasis kinerja, dengan penilaian tak hanya atasan bawahan, namun juga sejawat. Pemerintah melengkapinya dengan aplikasi kemudahan mutasi mereka ke tempat lain.
Kebijakan terbaru KemenPAN tadi, untuk sebagian, melengkapi perintah MenPAN ke kepala daerah soal penghapusan honorer PNS di tahun 2023. KemenPAN memberikan waktu ke kepala daerah membereskan urusan honorer PNS, termasuk skenario pengangkatan menjadi PPPK, hingga 28 November 2023. Lewat itu, opsinya tenaga alih daya, atau outsourcing bagi honorer administrasi.
(*)