Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022, Juli-Desember Bulan ‘Keramat’ Parpol Baru!

ilustrasi via sindonews.com

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni 2022, Juli-Desember Bulan ‘Keramat’ Parpol Baru!

angkaberita.id - DPR dan pemerintah serta KPU menyepakati jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Tahapan dimulai 14 Juni 2022, pekan depan. Terdapat sejumlah tanggal "keramat" bagi parpol, dan kader mereka berhasrat maju ke legislatif, terutama parpol baru.

Keputusan terungkap di rapat Komisi II DPR, Selasa (7/6/2022), menghadirkan Mendagri, KPU-Bawaslu serta DKPP. Ketua Komisi, Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat tadi. "Komisi II DPR bersama Mendagri menyetujui rancangan PKPU," tegas Doli, seperti dilansir detikcom, Rabu (8/6/2022).

Berdasarkan keputusan itu, bulan krusial di Juli dan Desember 2022 serta April 2023. Sebab, di situ, nasib parpol ditentukan, terutama parpol baru sebelum mengajukan calon legislatornya ke semua jenjang legislatif di Pileg 2024.

Berikut jadwal dan tahapannya:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  • Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  • Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  • Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  • Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  • Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  • Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  • Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Jika Pilpres dua putaran:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
  • Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
  • Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
  • Pemungutan suara (26 Juni 2024)
  • Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024

Doli meminta dukungan penuh pemerintah lewat Inpres pengadaan barang dan jasa hingga kelancaran distribusi logistik Pemilu 2024.

(*)

Bagikan