Integrasi NIK Dan NPWP, Punya NIK Tak Otomatis Harus Bayar Pajak!
angkaberita.id - Menanggapi kerisauan daftar kekayaan wajib pajak (WP) bocor, Ditjen Pajak Kemenkeu RI memastikan integrasi NIK dan NPWP tahun depan tak membuat data mereka bocor. Ditjen Pajak menjamin kerahasiaan data informasi WP terjaga.
"Karena kita terikat dengan Undang-undang kerahasiaan wajib pajak," tegas Neilmadrin Noor, Direktur Penyuluhan Dan Humas Ditjen Pajak, seperti dikutip detikcom, Senin (6/6/2022). Konsekuensinya, pihaknya tak mungkin buka-bukaan sembarangan.
Keamanan data WP saat integrasi NIK dan NPWP juga dijamin UU Ketentuan Pajak (UU KUP). Kini Ditjen Pajak dan Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri tengah menggodok skenario intergrasi keduanya.
Dengan integrasi, Ditjen Dukcapil ke depan juga dapat mengakses informasi dan data harta WP. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, kini baru 45 juta orang memiliki NPWP. Integrasi diikhtiarkan memperluas basis pajak. Terpisah, Menkeu Sri Mulyani menyatakan kebijakan itu berlaku tahun 2023.
Pemerintah memayunginya dengan memperkuat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakkan (UU HPP). "Beberapa terobosan APBN 2023 pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak lanjutan Program Pengungkapan Sukarela," tegas Sri.
Perluasan basis pajak, kata Menkeu demi meningkatkan tax ratio kepentingan konsolidasi fiskal. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, integrasi NIK dan NPWP ada tahapan.
Integrasi juga tak berarti setiap pemilik NIK harus membayar pajak. "Perlu kami garis bawahi bahwa tidak semua punya NIK nanti harus membayar pajak," tegas Hestu, dua pekan lalu.
Integrasi NIK dan NPWP juga memudahkan WP, terutama orang pribadi. Ke depan, mereka belum memiliki NPWP cukup memiliki NIK. Nah, bagi pemiliki NPWP secara bertahap akan menggunakan NIK sebagai identitas. Namun, ada proses tahapannya.
(*)