Kata Siapa PKB-PKS Tak Menyatu Di Urusan Pencapresan 2024?
angkaberita.id - Kata siapa PKB dan PKS tak dapat menyatu di urusan Pilpres 2014? Terbukti, PKB mendukung rencana PKS menggugat presidential threshold di Pilpres mendatang. PKB mendukung langkah PKS mengajukan judicial review ke MK.
"Kami hormati PKS punya legal standing untuk melakukan JC. Siapa tahu bisa menang,” kata Waketum PKB, Jazilul Fawaid, seperti dikutip Katadata, Jumat (3/6/2022). Dukungan PKB lantaran kesamaan aspirasi dengan PKS, yakni menurunkan ambang batas pencalonan presiden.
Jazilul mengatakan, PKB berencana mengusulkan presidential threshold turun menjadi 15 persen, dari sekarang di perundangan sebesar 20 persen. "Seandainya Undang-Undang Pemilu dibahas, PKB akan mengusulkan penurunan menjadi 15 persen,” kata dia. Ambang batas 15 persen, menurutnya, cukup menjadi bekal pencapresan.
Tahun lalu, PKB juga pernah mengusulkan penurunan serupa, di angka 5-10 persen. Alasannya, ambang 20 persen hanya akan memunculkan dua capres-cawapres. Ujungnya, seperti dikhawatirkan dia, terjadi politik identitas. Alasan PKS, untuk sebagian, menggugat ambang batas pencapresan pengalaman Pilpres 2019 melahirkan politik identitas.
Selain itu, versi PKS, saat Pilpres lalu juga terjadi kecenderungan parpol terkutub ke blok masing-masing. "Kemudian ada kondisi partai-partai memblok, sehingga hanya memunculkan dua calon saja," beber Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS.
Dia menambahkan, PKS segera mengajukan karena telah menjadi keputusan partai sembari menunggu tuntutan serupa dari parpol lain, terutama mereka mengusulkan presidential threshold nol persen. Terpisah, PKS merespon baik keinginan Cak Imin, Ketum PKB, membentuk poros kaolisi terpisah dari KIB.
(*)