Dugaan Suap APBD Riau, Jaksa Dakwa Eks Gubernur Annas Berikan Suap Anggota DPRD
angkaberita.id - Jaksa mendakwa Annas Maamun menyuap anggota DPRD Riau dalam sidang dugaan kasus suap APBD Riau 2014-2015, Rabu (25/5/2022) di PN Tipikor Pekanbaru. Annas diduga menyuap Rp 1 miliar saat menjabat Gubernur Riau waktu itu, demi memuluskan RAPBD Perubahan 2014.
Selain itu, Jaksa juga menyebut Annas menjanjikan fasilitas kendaraan kepada mereka. "Telah melakukan atau turut melakukan perbuatan atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang keseluruhannya Rp 1.010.000.000. Menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," kata JPU dalam dakwaannya, seperti dilansir detikcom, Rabu.
Jaksa menduga janji diberikan kepada Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau, dan sejumlah anggota DPRD Riau disebut ikut terlibat. Pemberian janji, lanjut Jaksa, terkait pengesahan RAPBD Perubahan Tahun 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015. Jaksa menyebut, perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur Pasal 5 UU Tipikor.
Annas, kini 82 tahun, diduga melanggar Pasal 128 ayat 1 juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat 3 Peraturan DPRD Riau No. 7/2013. Sebelumnya Annas juga terjerat kasus korupsi, dan terakhir Presiden Jokowi memberikan grasi lantaran sakit-sakitan. Namun, belakangan KPK kembali mencokoknya di kasus berbeda.
(*)