Bantu Debitur, BI: Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga 31 Desember
angkaberita.id - Berdalih mendukung pemulihan ekonomi sekaligus akselerasi digitalisasi perbankan inklusif, Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan masa berlaku kartu kredit hingga Desember 2022. Perpanjangan termasuk pembayaran tagihan dan denda keterlambatan transaksi kartu kredit.
Dari semula 30 Juni menjadi 31 Desember 2022. "Melanjutkan masa berlaku kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, seperti dikutip detikcom, Selasa (25/5/2022).
Kata Gubernur, kebijakan demi mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit. Keringanan lainnya batas minimum pembayaran 5 persen dari total tagihan.
Lalu juga ada penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran sebesar 1 persen dari outstanding, atau maksimal Rp 100 ribu. Keringanan diberikan kepada pemegang kartu kredit sejak 2020. Saat itu, minimum pembayaran tagihan sebesar 10 persen, lalu dilonggarkan menjadi 5 persen.
Sedangkan denda keterlambatan dari 3 persen total tagihan, atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen, atau maksimal Rp 100 ribu. BI juga memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS kategori Usaha Mikro (UMI) demi perluasan digitalisasi UMKM sebesar 0 persen hingga 31 Desember 2022, dari semula 30 Juni 2022.
Sektor industri perbankan selama pandemi COVID-19 memang menjadi andalan, terutama kemudahan menghadirkan transaksi secara digital. Di Kepri, BI telah menerapkan sistem pembayaran digital QRIS. Pemprov menjadikan Pulau Penyengat, pulau mahar Engku Putri Hamidah di Kesultanan Riau Lingga, sebagai Pulau Digital.
(*)