Bocoran Arah RAPBN 2023: Gaji PNS Berubah, Tapi Kerja Tak Perlu Ngantor!
angkaberita.id - Kendati memastikan tahun 2023, pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 ke ASN, termasuk PNS. Pemerintah juga menggeber percepatan reformasi birokrasi, termasuk kebijakan PNS bekerja tak perlu ngantor. Tahun 2023, pemerintah juga memastikan tak ada lagi honorer PNS, termasuk di Pemda.
Skenario itu, untuk sebagian, terungkap bocorannya dalam paparan umum RAPBN 2023 pemerintah. Tertulis, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (23/5/2022), pemerintah tetap melanjutkan proses reformasi birokrasi. Bahkan, pemerintah berencana menerapkan adaptasi pola kerja baru demi produktivitas birokrasi. Konsekuensinya, untuk sebagian, bakal berlaku perubahan sistem penggajian ASN.
"Tahun 2023, pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru memanfaatkan TIK mendorong produktivitas," tulis dokumen Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2023. TIK dimaksud teknologi informasi dan komunikasi.
Kerangka tadi, juga eksplisit menyebut PNS bakal menggunakan pola kerja flexible working arrangement (WFA), alias sistem kerja fleksibel, termasuk jam kerjanya. Konsekuensinya, ke depan tiada lagi PNS kerja di belakang meja. Tujuannya, tulis bocoran RAPBN tadi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi demi reformasi fiskal.
Kebijakan turunannya, antara lain, penerapan manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru tanpa menurunkan produktivitas. Selain pemangkasan eselonisasi birokrasi dan alih fungsi ASN menjadi tenaga fungsional, manajemen ASN dimaksud, ialah peniadaan honorer PNS tahun depan, termasuk di Pemda.
Negara hanya mengakui dua status ASN, yakni PNS dan pegawai PPPK. Transformasi layanan publik, untuk sebagian, mencakup layanan-layanan tak memerlukan tatap muka berbasis aplikasi teknologi. Pola kerja baru, satu di antaranya, wacana kebijakan kerja fleksibel alias kerja dari mana saja dengan koneksi internet, pada pekerjaan tertentu.
Tujuan akhir, untuk sebagian, ialah meningkatkan kapasitas fiskal, termasuk Pemda, seiring rencana perubahan sistem gaji ASN, dan skema pensiun dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah. Namun, memastikan daya beli ekonomi terjaga, pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13 ke ASN.
Meski mengamini skenario pemerintah, sejumlah kalangan analis tak yakin dengan produktivitas ASN di Tanah Air dengan skema baru, terutama akibat kesenjangan koneksi internet antar wilayah di Tanah Air. Selama pandemi, jurang kapasitas fiskal pusat dan daerah kian menganga, untuk sebagian, akibat besarnya belanja pegawai. Dibanding profesi lain, ASN terbilang kebal dari goncangan pandemi COVID-19.
(*)