Banyak Pejabat Senior Pemprov Beralih Jabatan ‘Guru Besar’, Ada Apa?
angkaberita.id - Belakangan kian banyak pejabat senior di Kepri, termasuk di Pemprov, beralih menjadi 'Guru Besar', dibanding pensiun ASN. Sebagian mengabdi menjadi dosen, sebagian lainnya memilih menjadi tenaga widyaiswara, termasuk Lamidi bekas Plt Sekdaprov Kepri.
"Tahun ini, Pak Lamidi beralih menjadi tenaga widyaiswara," ungkap Sardison, Kepala BPSDM Kepri, Senin (25/4/2022). Keseluruhan, dengan Lamidi nantinya, di Pemprov Kepri terdapat 13 tenaga widyaiswara. Lima di antaranya, berstatus widyaiswara tenaga ahli utama. Empat di antaranya telah menjalani status ASN fungsional selama beberapa waktu terakhir.
Yakni, Naharudin bekas Kepala Barenlitbang Kepri, Tjetjep Yudiana bekas Kepala Dinkes Kepri, Syamsuardi bekas Kepala Dinas PTSP Kepri, dan Raja Ariza bekas Penjabat Walikota Tanjungpinang saat Pilwako 2018. Terakhir, Raja bahkan berstatus widyaiswara ahli utama nasional. Sehingga menjadi "guru besar", tak hanya di Pemprov Kepri, tapi juga LAN dengan cakupan mengajar diklat birokrat di sekujur negeri.
Lamidi bergabung belakangan seiring mendekat usia pensiun, 58 tahun. Namun, dengan beralih menjadi tenaga fungsional di BPSDM Kepri, sebagai widyaiswara dia baru akan pensiun di usia 65 tahun. Selain kelimanya, pejabat senior Pemprov Kepri beralih menjadi tenaga fungsional ialah Syamsul Bahrum.
Bedanya, dia menginduk di BKD Kepri, sebagai Ahli Kebijakan Ahli Utama (AKAU). "Kalau widyaiswara mengajar diklat ASN, ahli kebijakan lebih kepada analis kebijakan. Pemikir kebijakan," jelas Sardison. Syamsul sendiri dikenal kuat di urusan analisis, terutama kajian ekonomi dan pembangunan. Kalau lima sejawatnya "guru besar" di BPSDM Kepri, Syamsul sebentar lagi "profesor" di BKD Kepri.
Di Pemprov, Sardison mengungkapkan, sekarang terdapat 12 tenaga widyaiswara. Empat tenaga ahli utama, dua ahli madya, empat ahli muda, dan dua ahli pratama. Mereka merupakan tenaga pengajar setiap diklat ASN di lingkungan Pemprov Kepri. Selain mereka, BPSDM Kepri juga menjadi "home base" sejumlah widyaisawara dari instansi pemerintah lainnya, terutama instansi vertikal di Kepri, seperti BKKBN dan Bappelkes Kepri.
Secara teori, mereka semua merupakan stok tenaga pengajar diklat ASN di instansi pemerintah di Kepri, meskipun setiap Pemda dan OPD juga berhak memberangkatkan ASN masing-masing ke diklat di luar Kepri, seperti ke LAN lainnya. Selain di Pemprov, tren beralihnya sejumlah pejabat senior pemerintah menjadi tenaga fungsional juga terpantau di beberapa Pemda, seperti Pemko Batam dan Tanjungpinang.
Di Pemko Tanjungpinang, Atmadinata menjadi contoh faktual. Kini Kepala Disperdagin Pinang hitungan bulan tadi, disebut-sebut mengabdi di UMRAH menjadi tenaga dosen. Sardison tak menampik kecenderungan itu. Apalagi perundangan juga tak melarang. Sebaliknya, dengan kebijakan SmartASN, terutama Pemprov Kepri justru terbilang minim tenaga widyaiswara.
Kabar baiknya, belum banyak diklat internal di lingkungan Pemprov digelar demi upgrading kapasitas ASN Pemprov. Sebagian akibat COVID-19, dan sebagian lainnya juga BPSDM sebagai leading sector juga baru terbentuk lewat Perda SOTK terbaru di era Gubernur Ansar Ahmad. Dulu, BKD menjadi sentral urusan kepegawaian dan diklat ASN di Pemprov.
Minim Widyaiswara
Meskipun, menurut Sardison, tak ada jumlah baku tenaga widyaisawara lantaran harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ASN Pemprov. Namun, di mata dia, secara kasar diperlukan setidaknya di setiap jenjang keahlian tenaga widyaiswara masing-masing 10 tenaga fungsional. "Itu hanya perkiraan, karena jumlah ideal tentu saja sesuai dengan kebutuhan," sebut Sardison, pejabat senior Pemprov matang di perencanaan.
Apalagi, lanjut dia, dengan ketentuan UU ASN bahwa setiap ASN, termasuk pegawai PPPK, berhak diklat selama 20.000 jam per orang per tahun, dengan jumlah ASN di Pemprov Kepri hampir 6 ribu pegawai, tergambar kebutuhan tenaga pengajar diklat nantinya di Pemprov Kepri. Meskipun tak seluruhnya diklat harus secara tatap muka, tapi juga dapat melalui zoom meeting.
Tak perlu 100 persen ASN Pemprov, semisal 32 persen mereka saja harus diklat. Sardison menjelaskan, tergambar betapa padatnya jam mengajar widyaiswara tadi nantinya saat diklat. "Kami nanti akan mengkoordinasikan soal kebutuhan ini dengan Pak Sekdaprov," ujar Sardison. Sebab, sebagai ASN pemuncak di Pemprov, setiap penugasan atau pemberangkatan diklat ASN, apalagi di jenjang madya dan utama, seizin Sekdaprov.
(*)