Izin Tambang Kembali Ke Pemprov, Karpet Merah Pasir Laut-Pasir Kuarsa Di Kepri?

kapal isap pasir laut

Izin Tambang Kembali Ke Pemprov, Karpet Merah Pasir Laut-Pasir Kuarsa Di Kepri?

angkaberita.id - Berdalih pembedaan kewenangan perizinan tambang pusat dan daerah, Kementerian ESDM mengamini terbitnya Perpres No. 55 Tahun 2022. Presiden Jokowi telah meneken aturan terbaru usaha sektor pertambangan di Tanah Air. Karpet merah pasir laut dan pasir kuarsa?

Belum diketahui detailnya, namun Kementerian ESDM menegaskan, ketentuan terbaru hanya berlaku bagi daerah telah siap menjalankan. Sebab, seperti memang terdapat sejumlah perizinan mensyaratkan kesiapan daerah, terutama kepentingan inspeksi dan pengawasan tambang.

Seperti dilansir CNBC Indonesia, Perpres tadi mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan sektor usaha pertambangan minerba ke daerah. "Saya perlu tegaskan ini, karena dalam beberapa hari terakhir ini, beberapa media seolah-olah menuliskan seluruh perizinan diberikan ke daerah, perlu saya koreksi bahwasanya sebagian didelegasikan ke Pemprov," kata Ridwan Djamaluddin, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Senin (18/4/2022).

Kata Ridwan, Perpres tadi sebagai aturan pelaksaan UU No. 3/2020. Pasal 35(1) perundangan tadi tegas menyatakan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha pemerintah pusat. Namun Pasal 35(4), pemerintah pusat dapat mendelegasikan ke Pemprov. Perpres tadi mengatur rinci kewenangan, termasuk izin tambang wilayah laut hingga 12 mil.

Di Kepri, seiring jebloknya APBD, terlontar suara-suara diversifikasi PAD, termasuk dari sektor usaha pertambangan. Belakangan pasir laut dan pasir kuarsa paling nyaring terdengar. Bahkan, kalangan DPRD Kepri mengklaim potensi pemasukkan dari sektor pasir laut bertriliun-triliun.

Sedangkan pasir kuarsa, Kepri termasuk lokasi ekstraksi, ditandai dengan mulai bergeliatnya asosiasi pengusaha pasir kuarsa di Bumi Segantang Lada. Ing Iskandarsyah, Analis Ekonomi Kepri di Tanjungpinang, menegaskan, sepanjang penambahan dilakukan sesuai ketentuan dan telah memenuhi segala persyaratan, tidak menjadi persoalan.

Bahkan, menurutnya, PAD sektor pertambangan terbilang paling cepat mengisi kas daerah. Istilah dia, terbitkan izin, keruk dan kapalkan. "Terima kontribusi PAD lewat retribusi," ujar dia, pada satu kesempatan. Selain PNBP lewat retribusi, kata Ketua Komisi II DPRD Kepri 2019-2020, sebelum maju ke Pilgub Kepri 2020, juga terdapat potensi pajak.

Malah dia mendorong, jika pemerintah membuka kran perizinan, mendorong BUMD Kepri turun terlibat, dengan menggarap sektor penunjang, sekalian ke bisnis inti, dengan melobi ke pusat terkait kuota, konsesi dan kompensasi. Tahun 2018, sektor pertambangan termasuk penopang utama ekonomi Kepri bersama manufaktur dan konstruksi.

(*)

Bagikan