DPR Sahkan UU Pidana Kekerasan Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi Juga Masuk!

ilustrasi via mitrawacana.or.id

DPR Sahkan UU Pidana Kekerasan Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi Juga Masuk!

angkaberita.id - Hari Kartini 21 April mendatang di Tanah Air agaknya bakal berbeda setelah DPR mengesahkan perundangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Rabu (12/4/2022). Terdapat sejumlah pasal dinilai berbagai kalangan sebagai terobosan.

Ketentuan perundangan juga disebut-sebut mengatur sembilan jenis kekerasan, termasuk pemaksaan kontrasepsi. Selebihnya, kalangan DPR mengklaim perundangan terbaru perlindungan anak dan perempuan, setelah UU Perkawinan, bakal berpihak ke korban.

"Tidak ada tempat bagi kekerasan seksual. Kami berharap implementasi undang-undang ini dapat menghadapi kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindugnan anak di Indonesia," ucap Puan Maharani, Ketua DPR, terisak setelah mengetuk palu pengesahan, Rabu.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya perundangan terbaru, itu bakal menjadi payung hukum, dengan perspektif afirmasi ke korban. Terdapat sejumlah pasan dinilai terobosan ikhwal perlindungan perempuan dan anak, seperti:

• Pengualifikasian TPKS dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam undang-undang lainnya

• Pengaturan hukum acara yang komprehensif dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM), penghormatan, dan tanpa intimidasi

• Pengakuan penjaminan hak korban sejak terjadinya TPKS dan dilaksanakan sesuai kondisi serta kebutuhan korban

• Pemberian restitusi oleh pelaku TPKS

• Jika harta kekayaan pelaku tidak mencukupi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai putusan pengadilan

• Perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap anak

Nah, saat pembahasan sebelum pengesahan RUU Pidana Kekerasan Seksual, terungkap cakupan dan pengaturan perundangan tadi, yakni mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban. Terdapat sembilan jenis kekerasan seksual diatur dalam RUU.

Seperti, (1 Pelecehan seksual fisik (2) Pelecehan seksual non-fisik (3) Pelecehan seksual berbasis elektronik (4) Penyiksaan seksual (5) Pemaksaan kontrasepsi (6) Pemaksaan sterilisasi (7) Eksploitasi seksual (8) Pemaksaan perkawinan, dan (9) Perbudakan seksual.

(*)

Bagikan